TANGERANG | BD – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Kabupaten Tangerang telah mengadakan sosialisasi untuk mencegah pernikahan anak di bawah umur. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Bola Sundul Gedung Usaha Daerah pada Rabu, 11 Juni 2025, dan dihadiri oleh sejumlah amil desa.
Kepala DPPA, Asep Suherman, menegaskan bahwa pernikahan anak di bawah umur adalah isu serius yang dapat berdampak signifikan pada masa depan anak-anak. Dampak tersebut tidak hanya terlihat dalam aspek kesehatan dan pendidikan, tetapi juga berpengaruh pada kondisi sosial dan ekonomi keluarga serta masyarakat secara keseluruhan.
“Karena masalah ini merupakan tanggung jawab bersama, DPPA terus berupaya melakukan sosialisasi, salah satunya dengan melibatkan amil di tingkat desa,” ungkapnya.
Asep Suherman juga menekankan pentingnya peran amil desa dalam konteks ini. Selain menjalankan tugas keagamaan dan sosial, amil berfungsi sebagai tokoh yang didengar oleh masyarakat. Mereka dapat menjadi agen perubahan di lingkungan masing-masing dengan memberikan pemahaman, edukasi, dan berkontribusi dalam mencegah pernikahan anak yang belum mencapai usia yang sesuai.
Sebanyak 144 amil desa dari tiga kecamatan, yaitu Tigaraksa, Solear, dan Cisoka, berpartisipasi dalam sosialisasi pencegahan pernikahan anak ini, menurut Asep Suherman.
Lebih lanjut, Asep berharap amil desa dapat berperan aktif sebagai agen edukasi dalam berbagai aspek, termasuk kesehatan, psikologi, pendidikan, sosial, dan hukum, serta berfungsi sebagai penyuluh di masyarakat untuk menekankan pentingnya mencegah pernikahan dini dan mendorong anak-anak menyelesaikan pendidikan mereka terlebih dahulu.
“Semoga kegiatan ini dapat memberdayakan amil desa untuk lebih bijak dan aktif dalam menjaga generasi muda agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal sebelum memasuki jenjang pernikahan,” tuturnya.
Salah satu amil desa yang hadir dalam acara tersebut menyatakan bahwa sosialisasi yang diadakan oleh DPPA sangat bermanfaat, terutama dalam menambah pengetahuan yang dapat disebarluaskan kepada masyarakat sekitar.
“Kami akan berusaha menanamkan kesadaran bahwa mencegah pernikahan anak adalah bagian dari perlindungan hak-hak anak dan merupakan investasi untuk masa depan generasi muda, khususnya di lingkungan desa,” pungkasnya. (*)
Tidak ada komentar