SERANG | BD — Menguatnya penolakan perpanjangan masa jabatan Pj Gubernur Provinsi Banten, Al Muktabar, oleh sejumlah tokoh masyarakat Banten terus bergulir. Penolakan ini dilakukan karena perpanjangan masa jabatan Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten melanggar Permendagri No. 4 Tahun 2023, Pasal 8 ayat 1 tentang perpanjangan masa jabatan Pj Gubernur yang hanya diperbolehkan 1 (satu) tahun.
Pengurus Besar Mathlaul Anwar (PB MA), K.H. Embay Mulya Syarief, engatakan, penunjukan kembali Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten, cacat hukum. Sebab, perpanjangan jabatan Al Muktabar sudah dilakukan satu kali. Sehingga jika Al Muktabar kembali diperpanjang masa jabatannya selama satu tahun lagi, maka keputusan Mendagri, Tito Karnavian tersebut adalah perbuatan melanggar hukum.
“Bukan hanya melanggar Permendagri No. 4 Tahun 2023, Pasal 8 ayat 1 tentang perpanjangan masa jabatan Pj Gubernur. Namun juga melanggar PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS),” ucapnya, dikutip Selasa, 30 April 2024.
Menurut dia, sebagaimana PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), masa jabatan Al Muktabar sebagai Sekda Banten atau Eselon I yang saat itu menjadi syarat utama menduduki Penjabat Gubernur Banten, sudah tidak berlaku lagi pada 24 Mei 2024 mendatang. Sebab, Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) bahwa Sekda Provinsi yang masuk dalam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun, tidak boleh lebih.
“Maka, jika perpanjangan kedua atau masa jabatan kepada Al Muktabar dilakukan hingga lebih dari dua tahun, maka hal ini bisa memicu kegaduhan masyarakat Banten saat Pilkada Serentak 20224 di depan mata,” tambahnya.
Kejanggalan
Ali Yahya, Ketua Badan Koordinasi Pendiri Provinsi Banten juga melihat adanya kejanggalan upaya untuk kembali memperpanjang masa jabatan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar pada Mei 2024 mendatang.
Hal ini terlihat dari pencalonan tunggal Al Muktabar sebagai Penjabat Gubernur Banten yang diusulkan Ketua DPRD Banten tak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota. Di mana dalam Pasal 4 Ayat (3) bahwa DPRD melalui ketua DPRD provinsi dapat mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Gubernur yang memenuhi persyaratan kepada Menteri.
“Peraturannya kan jelas. Dalam Pasal 4 Ayat (3) bahwa, dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, DPRD melalui ketua DPRD provinsi dapat mengusulkan 3
(tiga) orang calon Pj Gubernur yang memenuhi persyaratan kepada Menteri, tidak boleh kurang atau lebih. Ini DPRD calonin cuma satu yaitu Al Muktabar aja,” cetusnya.
“Jika kemudian Kemendagri dan DPRD Provinsi, tetap memperpanjang masa jabatan Al Muktabar sebagai Pj Gubernur maka tindakan tersebut wajib dicurigai,” pungkasnya. (Ril)
Tidak ada komentar