SERANG | BD — Menjelang Pilkada serentak, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengadakan sosialisasi mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Acara ini berlangsung pada Senin (18/11/2024) di halaman Kantor Wali Kota Tangsel, dengan menghadirkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel sebagai narasumber.
Sosialisasi ini berdasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XII/2024 yang menegaskan larangan bagi pejabat daerah, TNI, dan Polri untuk terlibat dalam politik praktis.
Penjabat Sementara Wali Kota Tangsel, Tabrani, menekankan tujuan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada ASN mengenai pentingnya menjaga netralitas. “Saya tekankan agar ASN menjaga independensi menjelang Pilkada,” ungkapnya.
Aturan Ketat dan Sanksi Tegas untuk ASN
Ketua Bawaslu Tangsel, Muhammad Acep, menjelaskan isi putusan MK tersebut. ASN dilarang menghadiri acara kampanye politik seperti rapat umum, pertemuan terbatas, dan dialog terbuka, kecuali jika diundang secara resmi oleh penyelenggara kampanye.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana, mulai dari hukuman penjara minimal satu bulan hingga maksimal enam bulan, serta denda antara Rp 600.000 hingga Rp 6 juta.
“Netralitas ASN adalah hal utama untuk memastikan demokrasi berjalan baik,” ujar Acep. Ia juga mengingatkan tentang pentingnya menjaga pelayanan publik tetap optimal selama proses Pilkada.
Komitmen untuk Pilkada yang Kondusif
Tabrani menegaskan bahwa keberimbangan adalah sikap yang harus dijunjung oleh ASN. “Menuju Pilkada serentak, kita upayakan keamanan dan ketertiban di Tangsel tetap terjaga,” tambahnya.
Dengan sosialisasi ini, Pemkot Tangsel berharap ASN dapat menjadi teladan dalam mendukung demokrasi yang sehat dan bebas dari intervensi politik. (*)
Tidak ada komentar