Site icon BantenDaily

Miliki Tembakau Gorila, Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun di Kaligandu Serang

Dua orang tersangka pencurian dengan modus pecah kaca mobil ditangkap personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cikupa Polresta Tangerang.

Ilustrasi penangkapan tersangka pencurian dengan modus pecah kaca mobil (TangerangDaily)

SERANG | BD — Seorang pemuda berinisial RE (19) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Serang karena kedapatan memiliki tembakau gorila.

Warga Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Serang pada Minggu malam, 5 Maret 2023 di rumahnya sekitar pukul 21.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Serang Ajun Komisaris Michael K Tandayu mengatakan, tersangka ditangkap berikut dengan barang bukti satu paket berisikan narkotika jenis tembakau gorila dengan berat bruto ± 10.00 gram.

Sebelum dibawa petugas, kata Michael, pelaku mengaku, bahwa telah menyimpan paket J&T berisikan narkotika jenis tambakau gorila di kontrakan yang beralamat di wilayah Kelurahan Sumur Pecung, Kota Serang.

“Dari hasil interogasi petugas pelaku mengaku bahwa narkotika jenis tembakau sintetis tersebut didapatkan (beli-red) dari media sosial akun Instagram,” ujar Michael.

Michael menegaskan akan melakukan pengembangan kasus tersebut dengan mencari pemilik Instagram pemasok tembakau gorila tersebut.

Atas perbuatannya, pemuda tersebut dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2), Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika Jo Permenkes RI nomor 36 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (Red)

Exit mobile version