SERANG | BD – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil menangkap AM (49), tersangka kasus penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli tanah kavling yang merugikan ratusan konsumen dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 5 September 2025, di sebuah rumah di Perumahan Taman Cyber Residence, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat. AM sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik dan diketahui sempat melakukan perjalanan ke Jordania dan Arab Saudi.
Kombes Pol Dian Setyawan, Dirreskrimum Polda Banten, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2017. Korban bernama Miseno ditawari tanah kavling seluas 300 meter persegi di kawasan Pondok Pesantren Istana Mulia, Desa Bantarwaru, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang. Kavling tersebut dijual dengan harga Rp190 ribu per meter persegi dengan sistem cicilan selama 36 bulan.
“Korban telah membayar uang muka dan cicilan hingga lunas sebesar Rp57 juta. Namun, setelah pelunasan selesai, tanah kavling yang dijanjikan tidak pernah diberikan. Faktanya, lahan tersebut masih berupa hutan dan berbeda dari site plan yang ditawarkan. Bahkan, peralihan jual beli hanya dilakukan dengan Akta PJB atas objek tanah lain,” jelas Dian pada Rabu (17/9/2025).
Dian menambahkan bahwa modus serupa dilakukan AM terhadap ratusan korban lainnya. Sekitar 500 konsumen telah melakukan pembayaran, baik secara cicilan maupun lunas. Saat ini, Polda Banten menangani delapan laporan polisi terkait kasus ini dengan nilai kerugian sebesar Rp762 juta, serta mengidentifikasi 73 konsumen lain dengan total kerugian mencapai Rp6,07 miliar.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti kwitansi pembayaran, bukti pelunasan, brosur pemasaran kavling, akta PJB, dan rekening koran bank.
“AM dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun,” tegas Dian.
Ia juga mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban untuk segera melapor ke Polda Banten. “Setiap laporan akan kami proses sesuai prosedur hukum. Kami mengajak warga yang merasa dirugikan untuk tidak ragu melapor,” pungkasnya. (*)
