Modus Tempilan dan Topengan, Pegawai Bank di Tangerang Rugikan Negara Rp271 Juta

waktu baca 2 menit
Senin, 15 Sep 2025 16:28 86 Nazwa

TANGERANG | BD – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang secara resmi menetapkan AAS, pegawai salah satu bank anggota Himpunan Bank Negara (Himbara), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dengan modus tempilan dan topengan.

AAS, yang berprofesi sebagai tenaga pemasaran (account officer), diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam proses pengajuan dan pencairan kredit serta menerima keuntungan berupa fee dari kredit yang diajukan.

“Penetapan tersangka terhadap AAS dilakukan berdasarkan dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit, pemanfaatan dana hasil kredit, serta penerimaan imbalan atas fasilitas kredit tersebut,” ungkap Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Afrillyanna Purba, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Muhammad Arsyad, Senin, 15 September 2025.

Kerugian Negara Rp271 Juta

Arsyad menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini terjadi selama periode 2021 hingga 2023 saat AAS masih menjabat sebagai account officer. Kerugian negara akibat tindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp271.245.048.

Modus yang digunakan adalah tempilan dan topengan. Tempilan merupakan pengajuan kredit atas nama debitur, namun sebagian dana digunakan oleh pihak lain. Sedangkan topengan adalah pengajuan kredit dengan menggunakan identitas orang lain, di mana seluruh dana pinjaman dikuasai oleh pihak yang bukan debitur sebenarnya.

“Perbedaannya, pada kredit tempilan, dana pinjaman sebagian digunakan oleh debitur dan sisanya oleh pihak lain. Sedangkan pada topengan, debitur tidak mengetahui atau menyetujui, dan seluruh dana sepenuhnya dikuasai oleh pihak lain,” jelas Arsyad.

Tersangka Ditahan

AAS dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Penyidik Kejari Kabupaten Tangerang telah melaksanakan Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Selanjutnya, tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Serang,” tutup Arsyad. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA