Site icon BantenDaily

Operasi Lilin Maung 2022 : Kejahatan di Banten Meningkat 49 Persen

Tiga orang remaja di Kota Serang mengalami luka berat akibat terkena sabetan senjata tajam oleh sekelompok berandalan bersenjata tajam, Jumat dinihari, 8 April 2022.

Berandalan bersenjata tajam (Ilustrasi : TangerangDaily)

BANTEN | BD — Jumlah kejahatan di wilayah hukum Polda Banten meningkat sebanyak 49 persen selama perhelatan Operasi Lilin Maung 2022.

Dalam evaluasi operasi yang berlangsung selama 10 hari (24 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023), di Banten terjadi 103 kasus kejahatan.

“Jumlah kejahatan sebanyak 103 kasus yang artinya mengalami peningkatan 49 persen dibandingkan pada 2021 yaitu 69 kasus,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga, Senin, 2 Januari 2023.

Jenis kejahatan yang tertinggi, lanjutnya, adalah kejahatan konvensional sebanyak 91 kasus hal ini mengalami peningkatan 44 persen dibandingkan pada Operasi Lilin Maung 2021 sebanyak 63 kasus.

“Sementara itu untuk kejahatan Trans Nasional meningkat sebanyak 9 kasus jika dibanding 2021 sebanyak 4 kasus, dan kejahatan terhadap kekayaan negara meningkat dari 2 kasus pada 2021 menjadi 3 kasus pada tahun 2022,,” imbuhnya.

Shinto merinci, kasus mencuat sebanyak 30 kasus dengan rincian 7 kasus narkotika, 17 kasus pencurian dengan pemberatan, 5 kasus pencurian kendaraan bermotor, 1 kasus membahayakan keamanan umum dan 2 kasus mobil tercebur.

“Kasus 2 mobil yang tercebur di Pelabuhan ASDP Merak yaitu 1 mobil Toyota Sigra dan 1 mobil truk pengangkut semen pada tanggal 23 Desember 2022 dan 28 Desember 2022 dan saat ini masih dalam penyidikan,” ujar Shinto.

Selama Operasi Lilin Maung 2022, juga terjadi peningkatan jumlah kecelakaan lalu lintas jika dibandingkan dengan tahun 2021. “Peristiwa kecelakaan lalu lintas pada Operasi Lilin Maung 2022 mengalami peningkatan 45 persen jika dibandingkan pada tahun 2021 sebanyak 11 kasus menjadi 16 kasus dengan korban 6 meninggal dunia, 4 luka berat, dan 11 luka ringan serta kerugian materi sebesar Rp44.700.000,” jelas Shinto.

Demikian pun dengan jumlah pelanggaran E-Tilang mengalami peningkatan yang signifikan. “Sebanyak 20 kasus E-Tilang terjadi pada tahun 2022 hal ini mengalami peningkatan sebesar 233 persen jika dibandingkan dengan tahun 2021 sebanyak 6 kasus yang masih menggunakan tilang manual,” tuturnya. (Ril/Red)

Exit mobile version