KOTA TANGSEL | BD — Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani dan Iing Andri Supriadi, diprediksi akan segera ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Pandeglang 2024. Hal ini menyusul hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang pada Kamis, 5 Desember 2024.
Berdasarkan hasil pleno tersebut, Paslon nomor urut 2, Raden Dewi Setiani dan Iing Andri Supriadi, meraih suara terbanyak dengan perolehan 434.856 suara. Pasangan calon lainnya memperoleh perolehan suara sebagai berikut: Paslon nomor urut 1 (Fitron-Diana) memperoleh 181.195 suara; Paslon nomor urut 3 (Uday Suhada-Pujiyanto) memperoleh 9.369 suara; dan Paslon nomor urut 4 (Aap Aptadi-Ratu Anita) memperoleh 22.517 suara.
Samsuri, Komisioner KPU Kabupaten Pandeglang, menjelaskan bahwa KPU menunggu hingga tiga hari kerja setelah pleno, yaitu hingga Selasa, 10 Desember 2024, untuk melihat apakah ada gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Jika dalam tenggat waktu tersebut tidak ada gugatan yang masuk, dan kami menerima surat pemberitahuan resmi dari MK terkait hal tersebut, maka kami akan segera menggelar pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” ujar Samsuri pada Senin, 9 Desember 2024.
Falahudin, Komisioner KPU Kabupaten Pandeglang lainnya, menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada informasi mengenai adanya gugatan ke MK. “Jika memang tidak ada gugatan, maka proses penetapan pasangan calon terpilih akan segera dilakukan,” tegas Falahudin.
Proses penetapan ini menandai berakhirnya tahapan Pilkada Pandeglang 2024 dan akan segera disusul dengan pelantikan pasangan Dewi-Iing sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang terpilih. (*)
Tidak ada komentar