LEBAK | BD — Polda Banten menerjunkan satu pleton personel Satuan Brimob usai insiden pengeroyokan yang menimpa 7 orang warga Kecamatan Cipanas di Kampung Babakan Padik, Desa Sukanegara, Kecamatan Muncang Kabupaten Lebak.
Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga mengatakan, personel Brimob diturunkan untuk mencegah terjadinya konflik kedua kelompok warga.
“Setelah adanya laporan dari Kapolres Lebak, Bapak Kapolda Banten melakukan langkah-langkah untuk bisa mereduksi potensi konflik maka satuan ini disiagakan di kecamatan Muncang,” ujar Shinto, dikutip Selasa 10 Mei 2022.
Personel tersebut disiagakan juga di sekitaran lokasi insiden. “Intinya adalah jika memang masyarakat di sana responsnya atau informasi yang diterima tidak valid dapat saja mereka melakukan aksi balik, baik ke kantor polisi maupun ke lokasi dimana para korban itu berada,” imbuhnya.
Sehingga, kata Shinto,dengan hadirnya personel satuan Brimob maka hal-hal tersebut tidak terjadi di lapangan.
Sebelumnya, Polres Lebak telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka pengeroyokan yang terjadi pada Minggu, 8 Mei 2022 sekitar pukul 01.30 WIB di Kampung Babakan Padik, Desa Sukanegara Kecamatan Muncang Kabupaten Lebak.
Kapolres Lebak Ajun Komisaris Besar Wiwin Setiawan mengatakan, pengeroyokan yang diawali dari adanya dugaan masyarakat bahwa korban adalah para pelaku pencurian hewan ternak karena beberapa waktu sebelum lebaran, banyak kejadian pencurian hewan ternak yang menimpa masyarakat sekitar di daerah Muncang tersebut.
“Adanya kejadian-kejadian pencurian ternak tersebut untuk itu masyarakat merasa curiga kepada korban kemudian dilakukan interogasi dan para korban diikat, lalu dilakukan penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan),” katanya.
Wiwin menambahkan, setelah mendapat laporan, jajaran Polres Lebak langsung turun ke lokasi kejadian melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mencari keterangan-keterangan di sekitar lokasi tersebut.
“Sehingga kami dapat mengamankan 29 orang yang selanjutnya dibawa ke Polres Lebak untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan, kami menetapkan 13 orang sebagai tersangka yang dalam hal ini memenuhi dua alat bukti yang cukup,” terangnya.
Adapun ke 13 orang tersangka yaitu AT (23), AA (30), DI (29), AN (28), DH (24), DI (32), FS (35), SM (21), SR (23), IM (20), TB (21), SF (18) dan AL (18).
Akibat kejadian pengeroyokan tersebut, terang Wiwin, para korban mengalami luka-luka dan salah satu korban saat ini masih dirawat di RSUD Adjidarmo Rangkasbitung dan korban yang lain sudah kembali setelah dilakukan perawatan.
Pasal yang dikenakan kepada para tersangka yaitu pasal 170 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara,” pungkasnya. (Red)
Tidak ada komentar