Site icon BantenDaily

Pastikan Seluruh Tahapan Pemilu Berjalan Aman dan Kondusif, Pj Andi Ony Roadshow Monitoring Pemilu ke 29 Kecamatan

Penjabat Bupati Tangerang Andi Ony saat melakukan monitoring di gudang tempat penyimpanan kertas suara di salah satu kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Selasa, 20 Februari 2024. (Foto : Istimewa)

KABUPATEN TANGERANG| BD Penjabat (Pj) Bupati Tangerang Andi Ony melakukan roadshow monitoring tahapan pemilu usai pelaksanaan pemungutan suara untuk memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan lancar, sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Roadshow dilaksanakan selama 2 hari pada 29 kecamatan di wilayah Kabupaten Tangerang.

Pemilihan umum (Pemilu) secara langsung oleh rakyat merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penyelenggaraan pemilu  secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dapat terwujud apabila seluruh  pihak penyelenggara pemilu mempunyai integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas serta didukung oleh tingkat partisipasi masyarakat dalam menyalurkan hak pilihnya.

Pemilu 2019 merupakan penyelenggaraan pemilu serentak pertama yang menggabungkan pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang juga dijadikan dasar pelaksanaan pemilu serentak di Tahun 2024.

Penjabat Bupati Tangerang Andi Ony mengatakan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 merupakan pesta demokrasi terbesar yang akan menentukan perjalanan dan nasib bangsa Indonesia dalam lima tahun ke depan. Oleh karena itu, seluruh proses tahapan pemilu harus dipersiapkan dengan baik dan matang. Jadwal dan tahapan Pemilu 2024 telah ditetapkan dan hari pemungutan suara yang jatuh pada 14 Februari 2024 kemarin, dimana masyarakat  menyalurkan hak pilihnya sesuai dengan pilihan masing-masing.

Penjabat Bupati Tangerang Andi Ony saat melakukan monitoring di gudang tempat penyimpanan kertas suara di salah satu kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Selasa, 20 Februari 2024. (Foto : Istimewa)

Salah satu unsur kesuksesan pemilu tak lepas dari peran penyelenggara pemilu dan tingginya tingkat partisipasi masyarakat yang sudah terdaftar untuk menggunakan hak pilihnya. Dalam UU Pemilu disebutkan bahwa penyelenggara pemilu terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ketiga lembaga tersebut merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggara dengan porsi tugas yang berbeda.

Ada beberapa masalah yang timbul dan yang harus dievaluasi bersama. Pertama, terkait dengan beban tugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Mereka sudah bekerja sejak H-3 tiada henti sampai larut malam, bahkan sampai pagi. Kerja-kerja KPPS mulai dari mengedarkan surat pemberitahuan kepada pemilih, membuat Tempat Pemungutan Suara (TPS), sampai dengan penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara dengan banyaknya jenis surat suara (5 jenis pemilihan). Hal ini membuat mereka kelelahan dan ada yang sampai tak mampu menyelesaikan pengisian Formulir C1 atau salah melakukan pengisian. Hal tersebut secara langsung berdampak negatif, ada yang jatuh sakit dan bahkan meninggal dunia. Oleh karena itu, KPU harus memperbaiki pelaksanaan teknis penghitungan suara di TPS, yang mana hal ini juga terkait dengan pengaturan waktu pelaksanaan tugas serta pendidikan dan pelatihan bagi petugas KPPS.

Salah satu contoh adalah penerapan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang dilakukan secara elektronik melalui kanal sirekap-web.kpu.go.id harus lebih optimal lagi bukan hanya sebagai salah satu alat bantu rekapitulasi yang lebih efisien, akurat dan cepat tapi juga dapat memudahkan tugas bagi badan ad hoc KPU. Kedua, banyaknya jumlah logistik yang harus diamankan dan distribusikan dengan waktu yang berdekatan dengan pelaksanaan hari pemungutan suara sehingga membuat penyelenggara ad hoc di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemilihan Setempat (PPS) di tingkat desa dan KPPS agak kewalahan. Belum lagi ditambah dengan tugas monitoring dan membuat langsung Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang menambah tingkat kelelahan bagi penyelenggara di tingkat bawah.

Permasalahan-permasalahan di atas dapat diantisipasi dengan adanya regulasi yang memadai agar tercipta pemilu yang rasional, manusiawi dan manajemen pemilu yang lebih baik untuk menjamin kualitas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Selain itu juga dapat menghindarkan penyelenggara dari beban kerja yang berlebihan sehingga terhindar dari hal-hal yang berakibat buruk bagi kesehatan bahkan mengancam keselamatan jiwa.

Secara umum, pelaksanaan pemungutan suara di Kabupaten Tangerang berjalan lancar dan kondusif. Kendala yang dihadapi akibat cuaca dan kendala teknis yang terjadi dapat diatasi dengan baik oleh semua unsur yang terlibat. Hal tersebut merupakan buah kerjasama dan kolaborasi yang sangat baik antara Camat, TNI, Polri, segenap unsur pengamanan lainnya, PPK, PPS, KPPS, Panwas lurah, kepala desa dan segenap elemen masyarakat.

Secara khusus Pj Andi Ony juga sangat mengapresiasi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebagai garda terdepan pelaksanaan pemungutan suara atas segala usaha, tenaga dan perjuangannya tanpa kenal lelah melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya untuk berjalannya proses demokrasi.

Pj Andi Ony juga mengingatkan semua pihak baik itu panitia pelaksana pemilu, panwas maupun para caleg dan masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas wilayah usai pemungutan suara. Apapun hasilnya dan siapapun yang terpilih sebagai pemimpin nantinya jangan sampai membuat persatuan terpecah belah. Pilihan politik boleh saja  berbeda namun persatuan dan kesatuan harus tetap utuh, jangan sampai ada gesekan yang merugikan banyak pihak. Mari kita teguhkan semboyan Bhineka Tunggal Ika, meskipun “berbeda beda tetapi tetap satu” bangsa Indonesia. (ADV)

Exit mobile version