KABUPATEN TANGERANG | BD — Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho mengatakan IS (22) dan GG (24), sopir dan kernet yang memperkosa, merampok dan mencoba membunuh penumpangnya di Balaraja adalah residivis.
“Diketahui IS ini juga sebagai residivis dengan dua kali ditahan terkait persetubuhan terhadap anak di bawah umur serta kasus pencurian dengan pemberatan,” ujarnya Kamis 27 Januari 2022.
Sementara, GG juga pernah berulah dan sempat ditahan polisi karena melakukan pencurian kendaraan bermotor. “Lalu GG ini juga sebagai residivis atas kasus pencurian kendaraan bermotor,” sambung Zain.
Peristiwa pemerkosaan ini menimpa SP (24) pada 20 Januari lalu sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, SP naik angkot jurusan Serang-Balaraja itu hendak menjenguk ibunya di Balaraja.
Saat berada di dalam angkot tersebut hanya ada korban bersama sopir dan seorang kernet. Di tengah perjalanan, kedua pelaku mampir ke pom bensin untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM). “Setelah mengisi BBM di salah satu SPBU, tiba-tiba kernet menutup pintu angkutan tersebut,” kata Zain.
Mereka lalu mencoba memperkosa korban, namun korban saat itu melawan. Kedua pelaku memukul korban hingga pingsan dan lalu memperkosanya secara bergilir. “Dalam kondisi pingsan korban diperkosa berulangkali,” kata Zain.
Kedua pelaku kemudian menguras barang-barang milik korban. Untuk menghilangkan jejak, kedua pelaku berencana membunuh korban.
“Untuk menghilangkan jejak, para pelaku berusaha untuk membunuh korban dengan cara dicekik, dipukul menggunakan ban serep mobil dan bangku kernet mobil,” kata Zain.
Setelah itu kedua pelaku membuang korban dari atas jembatan Tirtayasa ke Sungai Ciujung. Korban yang kondisinya tidak sadarkan diri itu dilempar dari atas jembatan ke Sungai Ciujung. “Namun pada saat tubuhnya menyentuh air, korban sadar dan berhasil menyelamatkan diri dengan berenang ke pinggir sungai,” kata Zain.
Sambil berenang, korban berteriak minta tolong dan akhirnya ditolong warga setempat.
Dalam waktu dua hari, Polresta Tangerang berhasil meringkus kedua pelaku. Para tersangka itu dibekuk diwaktu yang berbeda yakni tanggal 22 dan 23 Januari 2022. “Atas penangkapan itu, kita juga mengamankan barang bukti mobil, ban serep, dan bangku yang dipakai sebagai alat kekerasan kepada korban,” ujar Zain.
“Selain itu identitas pelaku seperti KTP, NPWP, dua Kartu ATM, termasuk handphone korban, baju korban,” sambungnya.
Kepada petugas, para tersangka mengaku tidak ada motif khusus, hanya ingin melampiaskan nafsu dan menginginkan harta benda korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal berlapis atas kekerasan, pemerkosaan dan percobaan pembunuhan baik direncanakan atau tidak direncanakan. “Yaitu pasal 365, 285, pasal 340 dan pasal 338 Junto KUHP dengan ancaman hukuman mati,” kata Zain. (TD/Rom)
Tidak ada komentar