PANDEGLANG | BD — Pelaku sektor wisata di Kecamatan Carita Kabupaten Pandeglang harus diberikan wawasan hukum pidana dan perda agar bisa memahami persoalan hukum.
Hal itu diungkapkan Ketua Komunitas Peduli Pariwisata Carita (KPPC), E.A. Supriadi Franky, saar menggelar halal bihalal dengan Jajaran Kantor Hukum R. Cakrabuana, S & Partner di salah satu lokasi wisata Pantai Carita, Kabupaten Pandeglang, Jumat, 3 Mei 2024.
Supriadi mengatakan, sejauh ini para pelaku sektor wisata dan umumnya masyarakat wisata di Carita, butuh wawasan serta pendampingan hukum.
“Karena, kemungkinan bersentuhan dengan ranah hukum sangat mungkin. Walaupun, hal itu kami tekan semaksimal mungkin. Karena seyogyanya, kami (pelaku dan masyarakat wisata) Carita, berusaha taat hukum,” tuturnya.
Ditambahkannya, ke depan pihaknya akan secara massif dan meningkatkan sinergitas dengan Kantor Hukum RCB, guna memberikan pemahaman atau wawasan hukum secara lebih luas.
Sementara itu Ketua RCB & Partner yang juga Dewan Pembina KPPC, R. Cakrabuana, menyambut baik harapan dan keinginan pelaku serta masyarakat wisata Carita.
“Jadi kalau ada pelaku dan pegiat pariwisata Carita, berkenaan dengan hukum dan bermasalah, kita bisa konsultasikan langsung,” ujarnya. (Iman)
Tidak ada komentar