KABUPATEN TANGERANG | BD — Untuk dapat berkerja di luar negeri, setiap calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan.
Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan berusia minimal 18 tahun, memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan, salah satunya paspor.
Bagi calon PMI yang akan mengajukan paspor untuk tujuan bekerja, wajib melampirkan surat rekomendasi dari disnaker.
Ada lima mekanisme penempatan bekerja ke luar negeri, yaitu Private to Private (P to P), Government to Government (G to G), Government to Private (G to P), Intern Corporate Trasfership (ICT),dan Pekerja Migran Perseorangan (Mandiri).
Hal itu mengemuka dalam sosialisasi peluang kerja luar negeri dan migrasi aman yang digelar Badan Pelindung Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama Anggota Komisi IX DPR RI di Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Selasa, 7 November 2023.
Muhammad Rizal mengatakan bahwa tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah mengedukasi dan memberikan informasi kepada masyarakat tentang peluang kerja dan prosedur yang benar untuk bekerja keluar negeri. Jangan sampai masyarakat menjadi korban dari para sindikat yang tidak bertanggung jawab.
“Saya berharap tenaga kerja kita kedepannya bisa bersaing meningkatkan kompetensi kemampuan pekerja migran kita.” tutur Rizal.
Rizal pun berpesan bagi masyarakat yang ingin menjadi pekerja migran Indonesia agar berhati-hati dalam memilih perusahaan yang memberangkatkan bekerja keluar negeri atau hati-hati kepada orang yang menawarkan pekerjaan ke luar negeri.
“Saya berpesan silahkan masyarakat bila ingin menjadi PMI tapi harus hati-hati dalam memilih perusahaan yang memberangkatkan, konsultasikan terlebih dahulu kepada BP2MI atau BP3MI Banten atau dinas ketenagakerjaan, dikhawatirkan perusahaan yang memberangkatkan tersebut belum terdaftar di BP2MI.” jelasnya
Selain itu Rizal menyampaikan bagi masyarakat yang sedang mencari lowongan kerja silahkan mencarinya melalui aplikasi SIAPKerja Kementerian Ketenagakerjaan, di sana terdapat berbagai info lowongan pekerjaan.
“Semoga kegiatan ini dapat bermanfaat dan dipahami oleh masyarakat yang ingin menjadi pekerja migran Indonesia. Agar ke depannya selamat dan sesuai apa yang diharapkan.” ungkap Rizal
Sementara itu Direktur Sistem Strategi Penempatan Perlindungan Kawasan Asia Afrika BP2MI Lesmia Elita mengatakan tujuan dari kegiatan sosialisasi adalah memberikan informasi kepada masyarakat, tentang peluang kerja dan prosedur yang benar untuk bekerja keluar negeri, agar bekerja dengan aman.
“Salah satu bentuk kehadiran Negara dalam memberikan pelindungan kepada PMI adalah penetapan kebijakan yang diatur dengan undang-undang sampai dengan teknis pelaksanaan. Peraturan dibuat untuk melindungi PMI maupun Calon Pekerja Migran Indonesia,” jelasnya
Ditambahkan Wakil Kepala BP2MI Banten Berliandri Haryono, bagi masyarakat yang ingin menjadi PMI agar mengikuti prosedur pemerintah. Hati-hati dengan modus operandi para calo tenaga kerja luar negeri yang menawarkan kerja.
“Bagi masyarakat yang ingin menjadi PMI silahkan datang ke BP2MI, atau cari informasinya melalui media sosial BP2MI. BP2MI melindungi PMI dari ujung rambut sampai ujung kaki.” terangnya
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang Rudi Hartono mengatakan jumlah pekerja migran asal kabupaten Tangerang saat ini mencapai 321 orang PMI yang legal.
“Sebelum diberangkatkan menjadi pekerja migran kami memberikan bekal pengetahuan kepada mereka, Selain itu kami juga telah membuka pelatihan bahasa asing dan pelatihan kompetensi lainnya bagi calon pekerja migran. Bagi masyarakat yang ingin mengetahui tentang menjadi Pekerja Migran datang saja ke kantor Disnaker,” ujarnya. (Tim)