Pemerintah Tangsel Usulkan 7 UPTD Jadi BLUD, Dukung Transformasi dan Inovasi Pelayanan

waktu baca 2 menit
Senin, 26 Mei 2025 21:28 29 Nazwa

KOTA TANGSEL | BD – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah mengusulkan tujuh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) untuk dijadikan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta efisiensi dan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, dengan harapan dapat memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Tangsel, Bambang Noertjahjo, menjelaskan bahwa tujuh UPTD yang diusulkan diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan.

“Penerapan BLUD memungkinkan UPTD dari dinas atau badan untuk mendapatkan pendapatan dari masyarakat, di samping dari APBD, sehingga dapat meningkatkan kualitas layanan,” ujarnya pada Senin, 26 Mei 2025.

Ia menambahkan bahwa untuk menerapkan BLUD, UPTD dinas atau badan harus memenuhi sejumlah persyaratan substantif, teknis, dan administratif. Ketujuh UPTD yang dianggap berpotensi untuk dijadikan BLUD di Kota Tangsel meliputi:

  1. UPTD Laboratorium Konstruksi pada Dinas DSDMBK
  2. UPTD Pengelolaan Sampah dan Laboratorium Lingkungan pada Dinas DLH
  3. UPTD Pengelola Sarana Prasarana Olahraga pada Dinas Dispora
  4. UPTD Kesehatan Hewan pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan
  5. UPTD Pengelolaan Pasar pada Dinas Disperindag
  6. UPTD Pengelola Rusunawa pada Dinas Disperkimta
  7. UPTD Pemanfaatan dan Pengamanan Barang Milik Daerah pada Dinas BPKAD

Bambang menekankan bahwa penerapan BLUD dapat mendorong setiap perangkat daerah yang membina UPTD tersebut untuk merumuskan langkah strategis, termasuk penyusunan dokumen persyaratan teknis dan administratif serta melakukan koordinasi yang intensif dengan bagian perekonomian setda.

“Saya ingin menegaskan bahwa penerapan BLUD bukan hanya sekadar mekanisme keuangan, tetapi juga merupakan kesempatan untuk mendorong transformasi layanan publik yang lebih berkualitas, inovatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tangsel, Ucok Siagian, menjelaskan bahwa penerapan BLUD merupakan strategi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pendapatan, sehingga tidak hanya bergantung pada APBD.

“Dalam pelaksanaan anggaran, BLUD dapat menarik retribusi dan mengelola dana tersebut untuk mendukung operasional BLUD. Dana yang masuk ke kas BLUD akan digunakan sesuai kebutuhan,” jelasnya.

Ucok juga menambahkan bahwa keberadaan BLUD dapat mengurangi beban APBD dan mengoptimalkan anggaran agar lebih tepat sasaran.

“Optimalisasi anggaran APBD diharapkan dapat lebih tepat sasaran. Dengan pengelolaan BLUD, pendapatan yang dikelola oleh UPTD dapat langsung digunakan untuk pelayanan di masing-masing UPTD. BLUD memiliki fleksibilitas tersendiri, sehingga tidak terlalu bergantung pada APBD,” pungkasnya. (*)

2 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA