TANGERANG | BD – Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid turut hadir dalam acara penandatanganan Memorandum of Understanding antara Kejaksaan Tinggi Banten dan Pemerintah Kabupaten/Kota di seluruh Provinsi Banten mengenai penerapan hukuman kerja sosial untuk pelaku kejahatan. Acara tersebut berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, Serang, Provinsi Banten, pada Senin (8/12/2025).
Gubernur Banten, Andra Soni, menyatakan bahwa kolaborasi ini merupakan awal dari penerapan hukuman kerja sosial berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yang akan mulai diberlakukan pada Januari 2026. Ia menekankan perlunya kerjasama antara pemerintah provinsi, kabupaten, kota, kejaksaan, dan semua pihak terkait agar aturan baru ini dapat dijalankan dengan baik.
“Kami berencana untuk berdiskusi lebih mendalam dan memastikan bagaimana aturan ini diterapkan, serta bagaimana pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota dapat memberikan dukungan untuk pelaksanaan hukuman kerja sosial tersebut,” ujar Gubernur Banten.
Gubernur juga menegaskan bahwa hukuman kerja sosial tetap merupakan keputusan hakim sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia memastikan bahwa rencana tindakan akan dimulai bersamaan dengan berlakunya KUHP baru pada Januari 2026.
“Diharapkan, pendekatan baru ini memberikan keuntungan nyata bagi masyarakat, menjaga ketertiban, dan meningkatkan rasa keadilan. Banyak kasus yang bisa ditangani secara seimbang melalui mekanisme ini,” tambahnya.
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Bernadeta Maria Erna, menjelaskan bahwa kejaksaan tidak mampu menjalankan hukuman kerja sosial tanpa bantuan dari pemerintah daerah, sehingga kolaborasi sangat diperlukan agar hukuman tersebut dapat berjalan optimal.
“Hari ini, Kejaksaan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Provinsi Banten terkait penerapan KUHP yang baru. Kejaksaan tidak bisa menjalankan aturan ini sendirian, jadi perlu bermitra dengan pemerintah daerah,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa jenis kerja sosial akan disesuaikan dengan keperluan lokal, seperti membersihkan tempat peribadatan dan fasilitas publik.
“Lama waktu pelaksanaan hukuman kerja sosial akan mengikuti keputusan pengadilan,” jelasnya.
Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menyambut positif inisiatif ini dan menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang siap mendukung penerapan hukuman kerja sosial sesuai dengan ketentuan KUHP yang baru. (*)
