KABUPATEN TANGERANG | BD — Pemerintah Kabupaten Tangerang sedang mempersiapkan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Setidaknya, pada 2023 ini ada 50 kegiatan pengadaan tanah untuk sarana umum, kesehatan, pendidikan, kebersihan, dan pemakaman.
Kepala Bidang Pertanahan dan Pemakaman Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pemakaman (DPPP) Kabupaten Tangerang, Dadan Darmawan mengatakan, program kali ini menitikberatkan pada kegiatan lanjutan. Pasalnya, sebagian besar pengadaan tanah selama dua tahun terakhir sempat tersendat akibat dampak pandemi Covid-19.
“Kendala selama ini adalah keterbatasan anggaran, karena pemerintah daerah harus melakukan refocusing dalam penanganan pandemi global. Alhamdulillah, tahun ini keadaan mulai membaik dan pengadaan tanah ini kembali dianggarkan,” ujar Dadan dalam keterangan tertulis, Selasa, 11 April 2023.
Dia menyebutkan, pengadaan tanah ini sebagai bagian dari perwujudan program Pemerintah Kabupaten Tangerang di bawah kepemimpinan Ahmed Zaki Iskandar dan Mad Romli. Secara khusus untuk menciptakan Tangerang Sehat, Tangerang Bebas Macet, dan Tangerang Cerdas.
Pengadaan tanah sebanyak 50 kegiatan itu terdiri dari 4 kegiatan untuk jalan, 6 kegiatan untuk kantor dan gedung, 4 kegiatan untuk sarana kesehatan, 27 kegiatan untuk sarana pendidikan, 1 kegiatan untuk sarana kebersihan, dan 8 kegiatan untuk sarana tempat pemakaman umum.
“Jalan, kantor, dan gedung termasuk dalam sarana umum. Kita sedang mempersiapkan ini semua, beberapa tahapan sudah dilaksanakan seperti sosialisasi dan survei,” kata Dadan.
Persoalan kemacetan pun masih menjadi pekerjaan rumah Pemerintah Kabupaten Tangerang. Hal demikian salah satu pertimbangan untuk merencanakan dan melanjutkan pelebaran ruas jalan di empat lokasi, yaitu Jalan Cibadak-Tigaraksa, Jalan Kedaton-Pasar Kemis, Jalan Raya Bojong Renged, dan jalan akses menuju agrowisata di Desa Sodong, Tigaraksa.
“Selain itu, kita melihat ada beberapa kecamatan yang membutuhkan sarana umum, misalnya saja belum ada GSG (gedung serbaguna), belum ada RTH (ruang terbuka hijau),” jelas Dadan.
Adapun sarana kesehatan, lanjut dia, antara lain puskesmas. Kemudian, sarana pendidikan seperti ruang kelas untuk SD dan SMP.
“Terkait sarana kebersihan, kita memperluas TPA (tempat pembuangan akhir) di Jatiwaringin, agar daya tampung lebih besar. Begitu juga TPU (tempat pemakaman umum), kita menambah luas yang sudah ada,” kata Dadan.
Dia menyebutkan, wilayah Kabupaten Tangerang sangat luas. Terdiri dari 29 kecamatan, 264 desa, dan 28 kelurahan. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus mengantisipasi keterbatasan ketersediaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Menurut Dadan, meskipun pengadaan tanah ini sudah disosialisasikan, namun problem mendasar di masyarakat tetap menjadi perhatian. Sebab, terkadang dalam proses pengadaan tanah timbul rasa kontra dan berpotensi melahirkan konflik di masyarakat.
“Kita harus tetap menjamin kelancaran pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Mengenai ganti untung ya tentu sesuai prosedur, ada tim appraisal. Kita doakan supaya dilancarkan ya,” ucap Dadan.
Untuk diketahui, pada 13 Maret 2023 lalu, DPPP Kabupaten Tangerang menyelenggarakan sosialisasi tata cara pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Peserta kegiatan ini yaitu para kepala desa atau lurah se-Kabupaten Tangerang, serta melibatkan unsur Kejari Kabupaten Tangerang, Polresta Tangerang, dan BPN Kabupaten Tangerang.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyid atau akrab disapa Rudi Maesyal menjelaskan, slosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang tata cara pengadaan tanah di Pemerintah Kabupaten Tangerang, serta sesuai rencana kerja DPPP Kabupaten Tangerang. Dia menekankan, pengadaan tanah untuk pembangunan dan kepentingan umum harus mengedepankan prinsip kemanusiaan, demokratis, dan adil.
“Para kepala desa atau lurah diharapkan bisa lebih memahami dan mengerti semua peraturan yang ada. Diharapkan juga nantinya proses pengadaan tanah dapat dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan, demokratis, dan adil,” ucap Rudi Maesyal.
Menurut mantan Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang ini, guna meminimalisasi terjadi potensi pertikaian, sangat diperlukan peningkatan pemahaman terhadap aturan perundang-undangan mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Mulai dari Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021, hingga Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2021.
“Nantinya para kepala desa atau lurah diharapkan dapat memahami tahapan pengadaan tanah yang sesuai, strategis, aksesnya mudah, dan aman dalam sisi kepemilikan tanahnya. Secara administratif, kepala desa atau lurah melibatkan ketua RT dan RW setempat,” pungkas Rudi Maesyal. (Mat/Rom)
Tidak ada komentar