Pemkab Tangerang Terima Dua Penghargaan Anugerah Meritokrasi KASN 2023

waktu baca 3 menit
Minggu, 10 Des 2023 17:03 0 53 Redaksi

TANGERANG | BD — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang meraih Anugerah Meritokrasi 2023 dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia terkait manajemen kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN). Dua kategori berhasil diraih sekaligus dengan predikat sangat baik.

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melangsungkan Anugerah Meritokrasi di Yogyakarta, Kamis, 7 Desember 2023. Pada gelaran kali ini KASN menganugerahkan penghargaan kepada 13 instansi pemerintah yang telah menerapkan manajemen talenta, 34 instansi pemerintah yang berhasil meraih kategori sistem merit “Sangat Baik” dan 96 instansi pemerintah yang masuk kategori “Baik”.

Sebagai informasi, mulai 2019 hingga akhir 2023 ini, KASN telah menilai penerapan sistem merit di 583 instansi pemerintah. Adapun hasilnya 91 instansi pemerintah ditetapkan dalam kategori “Sangat Baik”, 157 pada kategori “Baik”, 78 pada kategori kurang, dan juga 191 instansi pemerintah dalam kategori buruk.

Penilaian sistem merit ini menjadi hal yang penting dalam memperbaiki kinerja ASN. Oleh karena itu, penguatan kebijakan kelembagaan manajemen ASN berbasis sistem merit menjadi sangat penting dalam upaya mendorong perbaikan pelayanan publik melalui terciptanya SDM ASN yang andal.

Hal tersebut didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 yang telah menetapkan sasaran Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola Pemerintahan sebagai sebuah Arah Kebijakan dan Strategi Nasional.

Salah satu indikatornya adalah Persentase Instansi Pemerintah dengan Indeks Sistem Merit Kategori “Baik” dan “Sangat Baik”.

KASN juga telah melaksanakan serangkaian kegiatan pembinaan dan penilaian. Adapun kegiatan tersebut terdiri dari penetapan hasil penilaian Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN, penetapan kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi, dan penetapan tingkat kepatuhan Penerapan Norma Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN di instansi pemerintah.

Kebutuhan akan aparatur sipil negara (ASN) yang profesional menjadi hal tak terelakkan dalam menciptakan birokrasi yang andal dan berkelas dunia. Maka dari itu, perlu diterapkan sistem merit yang baik di seluruh instansi pemerintah. Guna mengakselerasi implementasinya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Anugerah Meritokrasi ini merupakan penghargaan yang diberikan oleh KASN untuk mengapresiasi instansi pemerintah yang dinilai baik ataupun sangat baik dalam mencapai hasil penilaian sistem merit.

Pemerintah Kabupaten Tangerang meraih Anugerah Meritokrasi 2023 dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia terkait manajemen kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN). Dua kategori berhasil diraih sekaligus dengan predikat sangat baik. (Foto : Istimewa)

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Komisi ASN (KASN), Agus Pramusinto kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang yang diwakili oleh oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Politik dan Hukum pada Sekretariat Daerah, Prima Saras Puspa. Pemerintah Kabupaten Tangerang mendapatkan dua kategori sekaligus yaitu penerapan sistem merit ASN dengan indeks 350,5 dan juga kualitas pengisian Jabatan Tinggi Prtama (JPT) dengan indeks 92,7. Keduanya mendapatkan predikat sangat baik.

Keberhasilan Pemkab Tangerang dalam mencapai penerapan sistem merit kategori Sangat Baik merupakan buah dari kerja keras seluruh jajaran Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang sudah berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dalam manajemen ASN-nya.

Selain itu, keberhasilan tersebut juga merupakan hasil dari komitmen tim meritokrasi untuk terus berkoordinasi dan berkolaborasi melakukan pembinaan.

Di penghujung tahun 2023 dalam usianya yang ke 391 tahun, Kabupaten Tangerang terus berbenah menuju Tata Kelola Pemerintahan yang lebih baik, salah satunya dengan manajemen ASN yang profesional berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi. (ADV)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Unggulan

    LAINNYA