Site icon BantenDaily

Pemkab Tangerang Tertibkan Aset, Lahan 1.003 m² Dieksekusi

Kejari Kabupaten Tangerang dampingi eksekusi lahan 1.003 m² di Situ Gadung Pagedangan demi penertiban aset daerah.

Pekerja dan aparat keamanan memantau proses eksekusi pengosongan lahan seluas 1.003 m² di Situ Gadung, Pagedangan, Tangerang, dengan bantuan alat berat. (Foto: Ist)

TANGERANG | BD – Pemerintah Kabupaten Tangerang menertibkan aset daerah dengan mengeksekusi pengosongan lahan seluas 1.003 meter persegi di Desa Situ Gadung, Kecamatan Pagedangan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang mendampingi proses untuk memastikan seluruhnya berjalan sesuai prosedur hukum.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kabupaten Tangerang, Eddy Purwanto, menjelaskan eksekusi ini merupakan tindak lanjut penyerahan aset yang diajukan oleh Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pemakaman (Perkim) Kabupaten Tangerang.

“Dalam proses ini, kami sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) bertindak sebagai kuasa hukum pemerintah daerah,” ujar Eddy, Kamis, 12 Februari 2026.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemakaman dan Pertanahan Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pemakaman Kabupaten Tangerang, Arsudin, menekankan bahwa penertiban ini penting agar aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan dan pelayanan publik.

“Pemkab Tangerang berkomitmen menertibkan aset milik daerah agar pengelolaannya tertib administrasi, status hukumnya jelas, dan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” jelas Arsudin.

Ia menambahkan, pendampingan dari Kejari melalui Jaksa Pengacara Negara memberikan kepastian hukum sehingga pelaksanaan eksekusi berlangsung aman dan sesuai aturan.

“Kami mengapresiasi dukungan Kejari Kabupaten Tangerang. Kehadiran JPN membuat proses ini lebih kuat secara hukum dan tertib administrasi,” tutup Arsudin. (*)

Exit mobile version