KOTA TANGERANG | BD — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang sudah empat kali meraih penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM pada ajang Kota Peduli HAM.
Penghargaan tersebut diraih atas dedikasi Pemkot Tangerang dalam memenuhi hak-hak dasar warganya, seperti pendidikan, kesehatan, perempuan dan anak, pekerjaan, hingga lingkungan.
“Program-program tersebut tentu ditujukan untuk memudahkan masyarakat. Sebagai contoh, salah satunya saat ini Pemkot Tangerang sudah menggratiskan 146 sekolah swasta bagi jenjang SD dan SMP. Ini membuktikan, bahwa Pemkot Tangerang peduli dengan hak anak untuk mendapatkan pendidikan,” ungkap Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Deni Koswara, dikutip Senin, 3 Juli 2023.
“Selain itu, ada juga program bedah rumah yang sudah merenovasi 7.482 rumah tidak layak huni, dan program-program lainnya untuk memenuhi hak dasar tiap masyarakat Kota Tangerang,” imbuhnya.
Ia melanjutkan, Kota Tangerang telah mendapatkan empat penghargaan Kota Peduli HAM dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI) pada tahun 2017, tahun 2018, tahun 2019, dan tahun 2022. Selain itu, Kora Tangerang juga mendapatkan penghargaan yang sama pada peringkat dua di tingkat Provinsi Banten pada tahun 2020.
“Tentu ini menjadi sebuah kebanggaan untuk mendapatkan penghargaan Kota Peduli HAM. Kami tentunya terus berupaya agar penghargaan tersebut dapat kami pertahankan dan terus memaksimalkan program-program untuk memenuhi hak setiap warga,” lanjutnya.
Diharapkan, dengan penghargaan tersebut dapat menjadi motivasi bagi Pemkot Tangerang untuk terus memenuhi hak dasar masyarakat Kota Tangerang, dan berkolaborasi dengan seluruh pihak.
“Tanpa kolaborasi tentu apa yang kita cita-citakan tidak dapat tercapai. Peran seluruh pihak dari Pemkot Tangerang, Kepolisian, Kejaksaan, dan unsur lainnya hingga masyarakat juga memiliki peran dalam mewujudkan Kota Tangerang yang lebih baik lagi,” harapnya. (Ril)