KOTA TANGERANG | BD — Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Pemerintah Kota Tangerang membongkar rumah yang berdiri di tengah Jalan Maulana Hasanudin, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Selasa, 16 November 2021.
Pembongkaran rumah yang berdiri sejak 14 tahun lalu, setelah teraih kesepakatan antara pemilik dengan pemerintah.
“Alhamdulillah pemilik rumah beserta keluarga sekarang melihat bahwa kepentingan masyarakat jauh lebih besar,” ujar Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah.
Bangunan tersebut berdiri di atas ruas jalan. Sehingga membuat Pemkot Tangerang kesulitan menata jalan di lokasi tersebut. Dampaknya kerap terjadi kemacetan lalu lintas. Karena hanya tersedia dua lajur jalan, dari yang semestinya empat lajur. “Sekarang mau dibuat empat lajur,” kata Arief.
Dinas PUPR Kota Tangerang menerjunkan alat berat untuk merobohkan bangunan tersebut. Selain Arief dan Kepala PUPR Decky Priambodo, hadir juga dalam prosesi pembongkaran tersebut dari aparat keamanan.
Decky menargetkan, pembangunan jalan akan rampung selama dua pekan, usai pembongkaran rumah. “Dua mingguan lah kita punya target” ujar Decky. (Eko Setiawan/Rom)
Tidak ada komentar