KOTA TANGERANG | TD — Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tengah melakukan penataan ulang yang signifikan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan sampah dengan memanfaatkan teknologi terbaru, termasuk penerapan Refused Derived Fuel (RDF) dan penataan sistem landfill.
Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menjelaskan bahwa RDF menjadi fokus utama karena pemerintah pusat mendorong penggunaan teknologi ini di daerah dengan TPA besar. RDF akan berfungsi sebagai bahan bakar alternatif yang setara dengan batu bara, dan nantinya akan dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan yang masih mengandalkan batu bara sebagai sumber energi.
“Kota Tangerang menjadi yang pertama di Provinsi Banten dalam memanfaatkan RDF. Ini merupakan langkah maju dalam pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan,” ujarnya pada Senin, 25 November 2024.
Selain itu, penataan yang dilakukan juga mencakup pembentukan terasering pada tumpukan sampah di TPA Rawa Kucing. Tumpukan sampah ini akan ditutup dengan tanah merah, diikuti dengan penghijauan menggunakan tanaman yang tahan terhadap kekeringan.
“Penghijauan ini penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem. Selain itu, kami juga akan melakukan resirkulisasi air lindi, yang merupakan air limbah hasil dari TPA, untuk disiram kembali ke landfill yang sudah ditutup,” jelas Wawan. Hal ini diharapkan dapat mengurangi volume sampah yang ada.
Dengan berbagai inovasi dan penataan yang dilakukan, Pemkot Tangerang berharap TPA Rawa Kucing dapat beroperasi secara optimal dan berkelanjutan, mengurangi timbunan sampah dan mendukung lingkungan yang lebih bersih.
“Mudah-mudahan, upaya ini dapat memaksimalkan pengolahan sampah dan memastikan TPA Rawa Kucing tetap bisa digunakan dengan baik di masa mendatang,” tutupnya. (*)