KOTA TANGSEL | BD — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membuka ruang kolaborasi dengan sejumlah pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola data perpajakan dan pertanahan. Kerja sama tersebut dilakukan melalui berbagi inovasi, pengalaman, serta pemanfaatan sistem yang telah dikembangkan di Tangsel.
Upaya tersebut akan diperkuat melalui Penandatanganan Kesepakatan Bersama Antar Daerah dan Perjanjian Kerja Sama Replikasi Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA).
Agenda tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 21 September 2026, di Aula Blandongan, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan (Puspemkot Tangsel).
Kerja sama ini merupakan tindak lanjut atas ketertarikan sejumlah pemerintah daerah terhadap Sistem Peta Pajak dan Pertanahan yang dikembangkan Pemkot Tangsel bersama Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan.
Tercatat sebanyak 58 pemerintah daerah menyatakan ketertarikan untuk mereplikasi sistem tersebut. Melalui kerja sama antardaerah, Pemkot Tangsel tidak hanya membuka akses terhadap inovasi teknologi, tetapi juga mendorong pertukaran pengetahuan mengenai pengelolaan data perpajakan dan pertanahan.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, pemerintah daerah perlu membangun budaya berbagi pengalaman dan pengetahuan untuk mengembangkan tata kelola pemerintahan yang semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi.
“Kalau inovasi yang kita kembangkan memberikan manfaat, tentu kita terbuka untuk berbagi dengan daerah lain. Harapannya, pengalaman Tangsel bisa menjadi pembelajaran dan dikembangkan sesuai kebutuhan masing-masing daerah,” ujar Benyamin, Sabtu (19/9/2026).
Menurut Benyamin, inovasi yang dikembangkan pemerintah daerah tidak harus berhenti digunakan di daerah asalnya. Ketika memiliki manfaat dan dapat diterapkan di wilayah lain, pengalaman tersebut dapat menjadi bahan pembelajaran bagi pemerintah daerah lainnya.
Dalam konteks pengelolaan data, Sistem Peta Pajak dan Pertanahan Tangsel dikembangkan untuk membantu pemerintah mengintegrasikan informasi pertanahan dan perpajakan.
Sistem tersebut memanfaatkan Sistem Informasi Geografis (GIS) untuk memetakan bidang tanah dan objek pajak secara spasial. Data tersebut dapat digunakan untuk mendukung pemutakhiran, validasi, serta pengelolaan informasi secara lebih terintegrasi.
Sistem ini juga mendukung integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB-P2. Integrasi tersebut menjadi bagian dari upaya membangun basis data pertanahan dan perpajakan yang lebih terpadu.
Benyamin menilai, ketersediaan data yang akurat dan terintegrasi memiliki peran penting dalam mendukung proses pemerintahan, terutama ketika data menjadi salah satu dasar dalam perencanaan dan pengambilan kebijakan.
“Data yang akurat dan terintegrasi menjadi salah satu dasar penting dalam pengambilan kebijakan. Karena itu, pengembangan sistem seperti ini harus terus didorong dan dimanfaatkan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan,” jelasnya.
Melalui kerja sama tersebut, pemerintah daerah yang tertarik mereplikasi sistem dapat mempelajari pengalaman Pemkot Tangsel dalam mengembangkan dan mengelola Sistem Peta Pajak dan Pertanahan.
Kolaborasi juga diharapkan tidak berhenti pada penggunaan sistem. Pertukaran pengalaman mengenai pengelolaan data, proses pemutakhiran, validasi, hingga penyesuaian sistem dengan kebutuhan masing-masing daerah menjadi bagian penting dalam proses replikasi.
Pemkot Tangsel berharap kerja sama antardaerah ini dapat memperluas manfaat inovasi sekaligus memperkuat jejaring pemerintah daerah dalam mendorong transformasi digital dan tata kelola pemerintahan berbasis data.
Adapun pemerintah daerah yang tercatat tertarik melakukan replikasi antara lain Kabupaten Kolaka, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Konawe, Kabupaten Bombana, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Buton, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Selanjutnya, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Toraja Utara, Kabupaten Barru, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Bone, Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Morowali, Kabupaten Buol, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Poso, Kabupaten Tojo Una-Una, Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Laut, Kabupaten Pesawaran, dan Kabupaten Mesuji.
Kemudian Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Pesisir Barat, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Cianjur.
Daerah lainnya yakni Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Blitar, Kota Tangerang, Kota Banjar, Kota Parepare, Kota Bogor, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kota Bekasi, Kota Tomohon, Kota Banjarmasin, Kota Bitung, Kota Kendari, dan Kota Kotamobagu.
Daftar tersebut merupakan pemerintah daerah yang telah tercatat dalam rencana replikasi Sistem Peta Pajak dan Pertanahan Tangerang Selatan. Jumlah maupun daftar daerah masih dapat bertambah seiring perkembangan proses kerja sama dan kesepakatan antardaerah. (*)
