Site icon BantenDaily

Pemprov Banten Imbau Warga Rayakan Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api dan Petasan

Pemprov Banten melarang kembang api dan petasan jelang Tahun Baru 2026 demi keamanan, ketertiban, dan kepedulian sosial.

Gubernur Banten memberikan keterangan resmi terkait larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026 di Provinsi Banten. (Foto: Ist)

KOTA SERANG | BD – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah mengeluarkan kebijakan resmi yang melarang total penggunaan kembang api dan petasan menjelang dan selama perayaan malam Tahun Baru 2026.

Keputusan ini ditetapkan oleh Gubernur Banten, Andra Soni, sebagai langkah proaktif untuk menjamin keamanan, ketertiban umum, dan keselamatan seluruh warga di wilayah Provinsi Banten.

Larangan ini secara resmi termuat dalam Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2025 yang berfokus pada Penggunaan Kembang Api dan Petasan Menjelang Perayaan Tahun Baru 2026. Surat edaran ini ditandatangani di Serang pada tanggal 24 Desember 2025.

Isi utama surat edaran tersebut adalah imbauan keras sekaligus larangan bagi seluruh lapisan masyarakat Banten untuk:

Larangan ini berlaku untuk segala jenis dan bentuk kembang api atau petasan, baik saat menjelang maupun tepat pada malam pergantian tahun 2026.

Tujuan Kebijakan

Kebijakan ini bertujuan ganda:

  1. Menciptakan Situasi Kondusif: Menjaga agar keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap terjaga.

  2. Mencegah Bahaya: Menghindari risiko serius seperti kecelakaan, kebakaran, atau potensi gangguan keselamatan lainnya yang sering diakibatkan oleh penggunaan bahan peledak, terutama di area permukiman padat.

Selain aspek keamanan, Gubernur Banten juga menekankan bahwa larangan ini membawa pesan sosial dan kemanusiaan yang lebih mendalam, yakni sebagai wujud empati dan solidaritas terhadap para korban bencana alam di wilayah Sumatera. Pemprov mengajak masyarakat Banten untuk merayakan momen Tahun Baru dengan cara yang lebih sederhana, aman, dan menunjukkan kepedulian sosial.

Tindak Lanjut dan Pengawasan

Melalui surat edaran yang sama, Gubernur Banten menginstruksikan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Banten untuk segera:

Pemerintah daerah juga diwajibkan menjalin koordinasi erat dengan aparat TNI, Polri, dan perangkat daerah terkait demi melakukan pengawasan dan penegakan aturan. Tokoh-tokoh kunci di tingkat akar rumput, seperti camat, lurah, kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda, diharapkan mengambil peran aktif dalam memberikan pemahaman yang benar kepada warga.

Dengan adanya langkah-langkah ini, Pemprov Banten menaruh harapan besar agar Perayaan Tahun Baru 2026 dapat berjalan dengan tertib, aman, kondusif, dan merefleksikan semangat kepedulian sosial dari seluruh elemen masyarakat Banten. (*)

Exit mobile version