Gubernur Banten Andra Soni menerima cinderamata dari Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani usai penandatanganan kesepakatan pengawalan percepatan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Senin (15/12/2025). (Foto: Ist)KOTA SERANG | BD – Pemerintah Provinsi Banten bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Banten untuk meningkatkan langkah-langkah pencegahan risiko hukum dalam program akselerasi pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Komitmen kolaborasi ini ditunjukkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pengawalan dan Pengamanan Akselerasi Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Provinsi Banten, pada Senin, 15 Desember 2025.
Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur Banten, Andra Soni, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Bernadeta Maria Erna Elastiyani, di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang.
Gubernur Banten, Andra Soni, menyatakan bahwa kemitraan ini menunjukkan dedikasi Pemprov Banten untuk mengurangi risiko masalah hukum, terutama dalam aspek konstruksi fisik dan operasi Koperasi Merah Putih.
“Perjanjian ini berfungsi sebagai fondasi hukum dalam implementasi pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Provinsi Banten,” kata Andra Soni.
Ia menjelaskan bahwa nota kesepahaman ini menjadi acuan normatif dan legal untuk pembangunan infrastruktur koperasi, termasuk toko, gudang, dan fasilitas pendukung lainnya. Kolaborasi ini dibuat sebagai struktur pencegahan hukum melalui bimbingan dan pengawalan mulai dari tahap perencanaan hingga eksekusi.
“Bimbingan hukum dilakukan supaya semua proses berjalan teratur secara administrasi, bertanggung jawab, dan sesuai dengan undang-undang,” jelasnya.
Nota kesepahaman ini akan dilanjutkan dengan Perjanjian Kerja Sama Teknis antara Kejati Banten dan unit daerah yang menangani pembangunan desa, koperasi, ekonomi, dan hukum. Cakupan kerja sama meliputi bimbingan perencanaan, penyediaan tanah, perizinan, serta konstruksi fisik dan operasi koperasi.
Pengawalan hukum ini menargetkan 1.237 desa dan 313 kelurahan di Provinsi Banten, dengan harapan akselerasi pembangunan Koperasi Merah Putih dapat berjalan sesuai target dan berkesinambungan.
Andra Soni juga menyoroti bahwa pembangunan Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari sinergi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam mendukung Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo Subianto, yaitu inisiatif membangun dari desa untuk kesetaraan ekonomi dan penghapusan kemiskinan.
“Koperasi Merah Putih harus berperan sebagai alat penguatan ekonomi masyarakat yang dibangun melalui kerja sama, kepatuhan hukum, dan fokus pada kesejahteraan warga,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Kejati Banten, Bernadeta Maria Erna Elastiyani, menyampaikan bahwa Koperasi Merah Putih tidak hanya sebagai entitas bisnis, tetapi juga sebagai gerakan sosial-ekonomi yang didasarkan pada semangat gotong royong.
Ia menegaskan bahwa percepatan pembangunan koperasi harus disertai dengan manajemen yang baik, kepatuhan terhadap aturan, serta transparansi untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
“Kejaksaan memiliki peran dalam bimbingan dan pengamanan pembangunan, penguatan kepatuhan, serta pencegahan pelanggaran hukum sejak dini,” tegasnya.
Menurut Bernadeta, koperasi hanya bisa berkembang lestari jika menerapkan toleransi nol terhadap korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta didukung oleh sistem pengelolaan transparan, digitalisasi pencatatan, dan pengawasan berbasis integritas.
Pada acara tersebut, juga diberikan bantuan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dari PT Krakatau Steel, PT Pelindo Regional Banten, dan Bank BJB kepada empat Koperasi Desa Merah Putih yang dibina Kejati Banten, masing-masing senilai Rp68.750.000,00. (*)
Tidak ada komentar