KABUPATEN TANGERANG | BD — Seorang pengedar sabu berinisial AHF, 27 tahun, ditangkap Unit Reskrim Polsek Balaraja Polresta Tangerang.
Tersangka adalah seorang pengangguran. Dia ditangkap petugas di Jalan Baru, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang beberapa waktu yang lalu.
Kapolsek Balaraja Komisaris Yudha mengatakan dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan merupakan kurir narkoba. “Tersangka warga Balaraja, ditangkap saat akan mengedarkan sabu. Dia menyimpan sabu dengan cara menempelkannya di lampu atau bohlam yang ada di tiang pinggir jalan,” terangnya kepada wartawan, Kamis, 5 Januari 2023.
Diketahui juga, pelaku merupakan jaringan dari lapas. Cara pelaku mendapatkan sabu itu bermula ketika pelaku dihubungi oleh salah satu warga binaan lapas yang merupakan temannya via Whatsapp. Lalu, teman pelaku yang berada di lapas mengirim titik lokasi pengambilan sabu tersebut.
“Ketika sudah mendapatkan titik itu, pelaku langsung mengambil barang tersebut serta akan diedarkan di wilayah Balaraja dan sekitarnya,” ujarnya.
Pelaku mendapatkan keuntungan yang sudah dijanjikan oleh temannya yang berada di lapas sekitar Rp600 ribu dari hasil penjualan sabu. Dari tangan pelaku, petugas menyita 6 paket kecil sabu.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (Ril/Red)
Tidak ada komentar