Pemulihan Anak Sungai di Kronjo Jadi Prioritas Setelah Investigasi Ombudsman RI

waktu baca 2 menit
Kamis, 25 Sep 2025 11:01 96 Nazwa

JAKARTA | BD — Ombudsman Republik Indonesia (RI) mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk segera mengambil langkah konkret dalam memulihkan fungsi anak sungai di Kecamatan Kronjo yang tertutup akibat aktivitas pengurugan. Penutupan aliran sungai sepanjang hampir empat kilometer ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi bagi warga sekitar jika tidak segera ditangani.

Yeka Hendra Fatika, Anggota Ombudsman RI, menjelaskan bahwa Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten telah melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai penimbunan sungai. Menurutnya, permasalahan ini bukan sekadar sengketa lahan pribadi, melainkan menyangkut aset negara yang harus dijaga dan dilindungi.

“Fungsi sungai harus dipertahankan. Jika ditutup, dampaknya tidak hanya berupa banjir atau kekeringan, tetapi juga memengaruhi aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat. Pemerintah daerah wajib segera mengembalikan fungsi sungai secara penuh,” tegas Yeka, Kamis (25/9/2025).

Kepala Perwakilan Ombudsman Banten, Fadli Afriadi, menambahkan bahwa pemantauan sejak akhir 2024 menunjukkan aliran sungai mulai terbuka kembali, meski masih terdapat timbunan tanah. Ia menekankan perlunya pengelolaan sungai yang lebih serius agar kasus serupa tidak terjadi lagi.

“Ini adalah aset negara yang diperuntukkan bagi masyarakat, sehingga harus segera dikembalikan fungsinya. Kami menghargai upaya Pemkab Tangerang dalam mengelola sungai ini, dan berharap aliran sungai tetap terjaga agar tidak kembali tertutup,” ujar Fadli.

Selain melakukan investigasi lapangan, Ombudsman RI telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Bupati Tangerang dan Kapolres Kota Tangerang. Laporan tersebut menyoroti pengabaian kewajiban hukum oleh Pemkab Tangerang dan Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWS C3) terkait pengurugan anak sungai, yang berdampak negatif pada perekonomian petambak, petani, dan masyarakat sekitar. Ombudsman juga memberikan rekomendasi perbaikan yang harus segera ditindaklanjuti.

Menanggapi hal ini, Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman RI. Ia berjanji akan memastikan pemulihan fungsi sungai berjalan tuntas melalui koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Bina Marga.

“Kami telah menjalankan kewenangan yang ada, dan semua rekomendasi Ombudsman akan kami tindaklanjuti,” tutupnya. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA