TANGERANG | BD — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti dari 89 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Kejari pada Kamis (13/11/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 287,7837 gram sabu, 5 kilogram ganja, 601,7783 gram tembakau sintetis, serta berbagai jenis obat-obatan terlarang seperti Tramadol sebanyak 95.728 butir, Hexymer 39.770 butir, Trihexyphenidyl 2.123 butir, Aprazolam 7 butir, Riklona 4 butir, dan Ataraz 10 butir.
Selain narkotika dan obat-obatan, turut dimusnahkan tiga pucuk senjata api, 25 unit telepon genggam, serta 159 barang lainnya seperti bong, pakaian, kunci letter T, timbangan digital, dan sejumlah dokumen.
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Afrillianna Purba, menjelaskan bahwa proses pemusnahan dilakukan dengan cara berbeda sesuai jenis barangnya. Sabu dihancurkan menggunakan blender, ganja serta barang bukti lain dibakar, sedangkan senjata api dan senjata tajam dipotong memakai mesin las.
Pemusnahan barang bukti tersebut turut disaksikan oleh perwakilan Polresta Tangerang, Kodim 0510/Tigaraksa, Pemerintah Kabupaten Tangerang, dan Badan Narkotika Kabupaten Tangerang.
“Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen kami dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ungkap Afrillianna. (*)
Tidak ada komentar