Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Kejari Kabupaten Tangerang

waktu baca 1 menit
Kamis, 27 Feb 2025 14:57 119 Redaksi

TANGERANG |BD — Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang baru saja melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 119 perkara tindak pidana umum dan khusus, terutama yang berkaitan dengan narkotika, Kamis, 27 Februari 2025.

Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan
Berdasarkan dokumen resmi, berikut adalah rincian barang bukti yang dimusnahkan:

  1. Jenis Narkotika

    • Sabu-sabu: 1.149,7187 Gram
    • Biji dan daun ganja: 496,8723 Gram
    • Tembakau sintitis: 137,263 Gram
    • Cairan MDMB-4en PINACA: 30,6641 Gram
  2. Obat-obatan

    • Jenis Tramadol: 17.059 Butir
    • Jenis Hexymor: 8.898 Butir
    • Trihexyphidyl: 471 Butir
    • Riklona: 960 Butir
    • Alprozolam: 900 Butir
  3. Barang Lainnya

    • Timbangan: 12 Buah
    • Alat Komunikasi (Hp): 10 Buah
    • Kosmetik: 2.192 Buah
    • Senjata tajam: 14 Buah
    • Sendal palsu: 60 buah

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Saimun mengucapkan terima kasih kepada semua yang terlibat dalam proses pemusnahan barang bukti ini. Hal ini menunjukkan komitmen bersama dalam penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang. “Barang bukti yang dimusnahkan dari kasus yang udah inkrah,” ujarnya.

Saimun menambahkan, barang bukti jenis narkotika dimusnahkan dengan cara diblender, sementara barang bukti lainnya dengan cara dibakar.

Kegiatan pemusnahan ini diharapkan dapat menurunkan angka kejahatan dan memberikan kesadaran akan bahaya narkotika dan obat terlarang. “Mari bersama-sama mendukung upaya ini untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat,” pungkas Saimun. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA