KOTA TANGERANG | BD — Seorang debt collector berinisial W tewas dikeroyok saat menagih utang seorang nasabah berinisial EA di Kota Tangerang.
Kasus pengeroyokan yang terjadi pada 8 April 2021 di wilayah Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, telah berujung ke meja hijau.
Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, dalam sidang pembacaan putusan dengan Ketua Majelis Hakim PN Tangerang Fathul Mujib, Hakim Anggota Arief Budi Cahyono, dan Komarudin Simanjuntak memutuskan kelima terdakwa yakni EA, EB, MS, A dan SNM bersalah.
“Menyatakan kelima orang tersebut telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana secara terang-terangan yang telah menyebabkan meninggal dunia. Terdakwa dituntut 4 tahun penjara dan ditetapkan untuk berada di ruang tahanan,” ucapnya dalam sidang tersebut, Senin 24 Januari 2022.
Dalam persidangan ini pengadilan juga membenarkan terdapat sebilah pisau yang dibawa oleh korban W dalam melakukan penagihan.
“Korban mengambil sebilah pisau di pinggang sebelah kiri,” sebutnya.
Kronologi
Pada 8 April 2021, W dan H yang merupakan penagih utang, mendatangi kediaman EA di wilayah Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
DR keluarga dari terdakwa menyebut pengeroyokan ini terjadi di sebuah gudang milik EA. Pemicunya, karena kedua debt collector itu dinilai arogan.
“Mereka awalnya datang ke rumah bapak EA keluarga kami. Mereka bilang mau menagih utang, tapi semua orang di rumah tersebut diancam, padahal sudah bilang pak EA nya engga ada,” ujarnya.
Kata DR, bukan hanya melakukan pengancaman, kedua orang tersebut juga melakukan pengrusakan.
“Mereka juga ngancem. Terus mereka pergi ke gudang bapak (EA),” ujarnya.
Tidak sampai disitu, kata dia, kedua orang penagih utang tersebut juga melakukan teror yang sama di gudang milik EA. Bahkan ketegangan terjadi di lokasi tersebut.
“Di gudang itu baru keributan terjadi. Rupanya salah satu dari penagih utang itu membawa pisau, dan mungkin karena ramai dan mau membela diri. Lalu terjadi pengeroyokan. Pisau milik debt colector itu juga kita sudah serahkan ke pihak kepolisian,” jelasnya.
Dalam insiden itu, satu dari dua orang debt collector itu terluka, yakni W. Sempat dilarikan ke rumah sakit, namun korban nyawanya tidak tertolong.
“Kami juga yang bawa korban ke rumah sakit. Tetapi memang sudah tidak tertolong,” katanya.
Dijumpai wartawan di depan ruang sidang, H seorang rekan W yang juga bersama korban saat menagih utang tersebut mengaku hanya melakukan tugasnya.
“Kita cuma nagih. Kita juga bawa invoice utang pak EA” terangnya.
Meskipun dirinya sempat berkilah terkait membawa sajam saat menagih utang itu, tetapi dia tidak memungkiri jika terdapat pengancaman dalam peristiwa tersebut.
“Kita engga pernah bawa pisau, kalau pengancaman memang logat korban seperti itu dan benar,” pungkasnya. (Rahmat/RR)