OPINI | BD — Perdebatan tentang pembangunan manusia Indonesia selama ini lebih sering diletakkan pada dua kata besar: ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) serta iman dan takwa (IMTAQ). Gagasan ini kembali relevan ketika membaca artikel Maksis Sakhabi, “Transformasi ICMI di Ruang Publik”, terutama ketika ia mengulas pemikiran almarhum Prof. Dr. Ing. B.J. Habibie mengenai pentingnya keseimbangan IPTEK dan IMTAQ yang tayang di TangerangDaily, Senin (28/9).
Namun, ada satu pertanyaan yang layak diperluas: jika IPTEK memberikan manusia kemampuan untuk memahami dan mengubah dunia, di mana manusia membangun kemampuan untuk menghadapi dunia ketika tidak semua hal dapat diubah? Pertanyaan ini membawa kita kepada pendidikan keagamaan.
Pesantren, madrasah, sekolah minggu, seminari, pasraman, dhammasekha, dan berbagai lembaga pendidikan keagamaan lainnya tidak hanya berfungsi sebagai tempat transmisi pengetahuan dan nilai agama. Dalam tradisi dan konteks yang berbeda, lembaga-lembaga tersebut juga menjadi ruang pembentukan disiplin, pengendalian diri, solidaritas, tanggung jawab, pengabdian, dan cara manusia memberi makna terhadap kehidupannya.
Karena itu, pendidikan keagamaan dapat dipahami sebagai salah satu bentuk infrastruktur sosial yang turut menopang ketahanan masyarakat.
Tesis ini tentu tidak berarti bahwa pendidikan keagamaan merupakan penyebab tunggal ketahanan sosial Indonesia. Ketahanan masyarakat lahir dari interaksi berbagai faktor: keluarga, kebudayaan, ekonomi, kebijakan negara, jaringan komunitas, gotong royong, pengalaman sejarah, dan kemampuan beradaptasi. Pendidikan keagamaan adalah salah satu unsur dalam jaringan yang kompleks tersebut.
Batas ini penting, sebab lembaga pendidikan keagamaan di Indonesia tidak memiliki sejarah dan karakter yang seragam. Pesantren memiliki perjalanan historis yang berbeda dari madrasah; sekolah minggu berbeda dari seminari; pasraman dan dhammasekha berkembang dalam tradisi masing-masing. Karena itu, kontribusinya terhadap kehidupan sosial juga tidak dapat digeneralisasi secara sederhana. Yang dapat dibicarakan adalah fungsi sosial yang mungkin muncul dari proses pendidikan tersebut.
Pendidikan pada dasarnya tidak hanya memindahkan pengetahuan dari satu generasi kepada generasi berikutnya. Ia juga membentuk kebiasaan. Cara seseorang menggunakan waktu, menjalankan kewajiban, menghormati orang lain, mengendalikan diri, bekerja bersama, dan menghadapi kegagalan merupakan bagian dari proses pendidikan.
Dalam pendidikan keagamaan, pembentukan kebiasaan tersebut ditempatkan dalam kerangka nilai dan keyakinan. Di sinilah ia memiliki relevansi dengan gagasan ketahanan sosial.
Masyarakat tidak hanya membutuhkan kemampuan untuk maju ketika keadaan memungkinkan. Masyarakat juga membutuhkan kemampuan untuk bertahan ketika keadaan menjadi sulit. Krisis ekonomi, bencana, kehilangan pekerjaan, konflik sosial, penyakit, kematian, dan berbagai bentuk ketidakpastian menunjukkan bahwa tidak semua persoalan manusia dapat diselesaikan melalui kemampuan teknis.
Ilmu pengetahuan dapat menjelaskan banyak hal. Teknologi dapat memperluas kemampuan manusia. Tetapi keduanya tidak selalu menjawab pertanyaan mengenai bagaimana manusia harus memaknai kehilangan, menerima keterbatasan, atau mempertahankan harapan ketika situasi berada di luar kendalinya.
Di wilayah inilah agama menawarkan salah satu sumber makna.Kesabaran, tawakal, pengabdian, pelayanan, solidaritas, dan penerimaan terhadap takdir—dengan pengertian yang berbeda dalam setiap tradisi—dapat menjadi bagian dari cara manusia membangun daya tahan menghadapi kehidupan.
Namun, ketahanan tidak boleh disamakan dengan kepasrahan. Kemampuan menerima keadaan tidak boleh digunakan untuk membenarkan kemiskinan, ketidakadilan, atau kegagalan negara memenuhi hak warga. Masyarakat tetap membutuhkan keberanian untuk mengubah keadaan yang dapat diubah. Justru kemampuan membedakan antara sesuatu yang harus diperjuangkan dan sesuatu yang harus diterima merupakan salah satu persoalan penting dalam pendidikan nilai.
Di sinilah pendidikan keagamaan memiliki dimensi sosial yang menarik. Ia tidak hanya mengajarkan manusia bagaimana memahami dunia, tetapi juga bagaimana menempatkan dirinya di dalam dunia. Ia memperkenalkan batas antara keinginan dan kewajiban, kebebasan dan tanggung jawab, ikhtiar dan penerimaan, kepentingan pribadi dan kepentingan bersama. Semua itu merupakan bagian dari modal sosial.
Kita biasanya mengenal infrastruktur dalam bentuk jalan, jembatan, pelabuhan, jaringan listrik, internet, sekolah, dan rumah sakit. Infrastruktur tersebut memungkinkan masyarakat bergerak, berkomunikasi, bekerja, dan memenuhi kebutuhan dasar.
Tetapi kehidupan sosial juga membutuhkan infrastruktur yang tidak selalu berbentuk bangunan: kepercayaan, solidaritas, disiplin, tanggung jawab, kemampuan mengendalikan konflik, dan kesediaan untuk saling menopang.
Dalam pengertian inilah pendidikan keagamaan dapat dibaca sebagai salah satu infrastruktur sosial. Bukan karena semua lembaga pendidikan keagamaan otomatis menghasilkan masyarakat yang tangguh. Tidak ada proses pendidikan yang bekerja secara mekanis. Melainkan karena lembaga-lembaga tersebut menyediakan ruang tempat nilai, kebiasaan, praktik sosial, dan cara memaknai kehidupan diwariskan serta dipraktikkan secara terus-menerus.
Pertanyaan berikutnya adalah: bagaimana kontribusi tersebut dapat dibuktikan?
Di sinilah kita perlu membedakan antara tesis normatif dan klaim empiris. Mengatakan bahwa pendidikan keagamaan berpotensi membentuk ketahanan sosial adalah sebuah proposisi yang dapat didiskusikan. Mengatakan bahwa pendidikan keagamaan telah menyebabkan masyarakat Indonesia lebih tahan terhadap penderitaan adalah klaim empiris yang membutuhkan penelitian lebih jauh.
Karena itu, pembicaraan mengenai pendidikan keagamaan seharusnya tidak berhenti pada romantisme. Kita perlu melihat bagaimana lembaga-lembaga tersebut bekerja secara konkret: bagaimana mereka membangun jaringan sosial, bagaimana mereka merespons bencana, bagaimana mereka membantu keluarga yang mengalami kesulitan, bagaimana mereka membentuk kedisiplinan, bagaimana mereka menyelesaikan konflik, dan bagaimana nilai keagamaan diterjemahkan menjadi tindakan sosial.
Dengan pendekatan semacam itu, agama tidak hanya dibicarakan sebagai sistem keyakinan, tetapi juga sebagai praktik sosial. Di titik ini, gagasan IPTEK dan IMTAQ memperoleh konteks yang lebih luas.
IPTEK memberikan kemampuan manusia untuk melakukan sesuatu. IMTAQ, dalam pengertian nilai dan orientasi moral, membantu manusia mempertanyakan untuk apa kemampuan tersebut digunakan. Pendidikan keagamaan menjadi salah satu ruang tempat orientasi tersebut dipelajari dan dipraktikkan.
Persoalannya kemudian bukan memilih IPTEK atau IMTAQ. Persoalannya adalah bagaimana menghasilkan manusia yang mampu menguasai ilmu pengetahuan tanpa kehilangan orientasi kemanusiaan, mampu menggunakan teknologi tanpa kehilangan tanggung jawab moral, dan mampu mengejar kemajuan tanpa kehilangan daya untuk menghadapi keterbatasan.
Sebab pembangunan manusia tidak hanya menghasilkan tenaga kerja, tetapi juga warga negara. Dan warga negara tidak hanya membutuhkan kecerdasan untuk memecahkan persoalan. Ia juga membutuhkan kemampuan hidup bersama, mengendalikan diri, menghormati perbedaan, menjaga solidaritas, serta mempertahankan harapan ketika kehidupan tidak berjalan sesuai rencana.
Karena itu, pendidikan keagamaan layak ditempatkan dalam percakapan pembangunan nasional bukan semata-mata sebagai urusan pendidikan agama, melainkan sebagai bagian dari ekosistem pembentukan manusia dan ketahanan sosial.
Negara tentu tidak perlu menyeragamkan lembaga-lembaga tersebut. Justru keragaman tradisi pendidikan keagamaan merupakan bagian dari kenyataan sosial Indonesia. Yang diperlukan adalah pengakuan bahwa kontribusi sosial pendidikan tidak seluruhnya dapat diukur melalui angka kelulusan, kompetensi kerja, atau capaian akademik.
Ada hasil pendidikan yang bekerja lebih lambat dan lebih dalam: cara manusia memperlakukan sesamanya, cara komunitas menghadapi krisis, cara seseorang menerima kegagalan, dan kemampuan untuk tetap menjaga harapan. Semua itu sulit dihitung, tetapi bukan berarti tidak penting.
Pada akhirnya, pertanyaan tentang IPTEK dan IMTAQ bukan hanya pertanyaan tentang kurikulum. Ia adalah pertanyaan tentang manusia macam apa yang ingin dibentuk oleh pembangunan Indonesia.
Manusia yang mampu mengubah dunia, tetapi juga mampu menerima kenyataan ketika dunia tidak sepenuhnya dapat diubah. Manusia yang mengejar kemajuan, tetapi tidak kehilangan solidaritas. Manusia yang memiliki pengetahuan, tetapi juga memiliki kebijaksanaan.
Dan dalam proses membentuk manusia semacam itu, pendidikan keagamaan—dengan seluruh keragaman, kekuatan, dan keterbatasannya—layak dipandang sebagai salah satu bagian dari infrastruktur sosial Indonesia.
Penulis: Mohamad Romli
Redaktur BantenDaily, Ikhwan Tarekat Qadiriyah Naqsyabandiyah (TQN) Suryalaya, Mahasiswa Magister Komunikasi Budi Luhur University. (*)
