Site icon BantenDaily

Penertiban Reklame Ilegal di Tangsel, Puluhan Spanduk Dibongkar

Satpol PP Tangsel menertibkan 40 reklame ilegal di Serpong dan Serpong Utara untuk menjaga ketertiban dan estetika kota sesuai Perwal 1/2025.

Anggota Satpol PP tengah membongkar reklame yang tidak berizin dalam operasi penataan ruang publik di Tangerang Selatan. (Foto: Ist)

KOTA TANGSEL | BD — Unit Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melaksanakan kembali aksi pembersihan iklan liar di wilayah Serpong dan Serpong Utara pada hari Senin, tanggal 10 November 2025.

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Peraturan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry, mengungkapkan bahwa sekitar 40 benda iklan yang melanggar aturan berhasil ditindak selama operasi ini.

Tindakan tersebut didasarkan pada Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2025 mengenai Pengelolaan Reklame.

“Prioritas hari ini adalah area bisnis yang penuh dengan T-banner dan spanduk yang dipasang tanpa persetujuan resmi. Tujuannya adalah menjaga ketertiban perkotaan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Muksin.

Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP mengerahkan tiga kelompok utama: tim Serpong–Serpong Utara (8 personel), tim Linmas (6 personel), dan tim inspeksi (3 personel).

Muksin menegaskan bahwa operasi ini tidak hanya tentang penghapusan iklan, tetapi juga sebagai pendidikan bagi pengusaha untuk memperoleh izin sesuai prosedur.

“Kami akan melanjutkan pengawasan berkala agar tidak ada lagi iklan yang ditempatkan seenaknya dan merusak estetika kota,” imbuhnya.

Langkah ini menjadi bagian dari inisiatif Pemerintah Kota Tangsel untuk mewujudkan lingkungan perkotaan yang bersih, teratur, dan menarik. (Idris Ibrahim)

Exit mobile version