KAB. TANGERANG | BD – Seorang petugas bank keliling yang menagih utang kepada nasabahnya justru harus membayar ganti rugi sebesar Rp7.000.000,-. Hal ini terjadi di Kampung Jawaringan, RT 02 RW 02 Desa Sukamanah Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang pada hari Rabu, 8 Maret 2023.
Awalnya, dua petugas bank keliling, yakni Asrul Hasibuan dan Andri Adi, yang mendatangi rumah nasabah yang sudah berusia lanjut berinisial AM di Kampung Jawaringin.
Petugas menagih utang nenek tersebut, tetapi dijawab tidak mempunyai uang sehingga belum bisa membayar cicilan. Dan karena penagihan terus berlanjut, nenek tersebut kemudian mencakar salah seorang petugas tersebut.
Membalas si nenek, petugas yang dicakar lalu mendorong menggunakan jari telunjuk ke kepala nenek AM. Peristiwa tersebut berlanjut dengan keributan.
“Lalu Asrul mendorong kepala AM dengan jari telunjuk, setelah itu terjadi keributan di TKP,” tutur Kapolsek Rajeg AKP Nurjaman.
Dalam peristiwa tersebut, nenek AM kemudian mendapat pertolongan dari warga sekitar karena lemas setelah kepalanya dipukuli oleh petugas bank keliling.
Nurjaman kemudian memfasilitasi kedua belah pihak untuk bermusyawarah di Mako Polsek setempat disertai ketua RT dan kepala dukuh setempat.
Hasil musyawarah kemudian mewajibkan petugas pelaku penganiayaan terhadap nenek AM tersebut membayar ganti rugi sebesar Rp7.000.000 dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan kekerasan tersebut.
Pasalnya petugas bank keliling tersebut terlibat adu mulut yang berujung penganiayaan kepada nasabah yang sudah berusia lanjut tersebut.
“Di situ ada kesepakatan ganti rugi kepada AM dengan nominal Rp7 Juta sebagai biaya pengobatan,” terang Nurjaman.***
Tidak ada komentar