KOTA SERANG | BD — Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial AK Alias MI, 26 tahun.
Warga Kebon Jahe, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang Kota Serang tersebut diamankan petugas di Kelurahan Curug, Kecamatan Curug, Kota Serang pada Selasa, 20 Desember 2022 lalu sekitar pukul 10.00 WIB.
Personel Satresnarkoba Polres Serang menangkap tersangka karena mendapatkan laporan dari masyarakat.
“Tersangka kami amankan di dalam rumah, lalu kami lakukan penggeledahan. Tersangka menyembunyikan barang bukti yang diduga sabu tersebut di bawah sebuah pohon di belakang rumah yang disinggahi tersangka saat itu,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Serang Ajun Komisaris Michael Kharisma Tandayu kepada wartawan, Rabu, 4 Januari 2023.
Selain beberapa gram barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan petugas, petugas juga mengamankan ponsel milik tersangka.
“Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut akan diedarkan saat pergantian malam tahun baru 2023 di Kota Serang. Tetapi tersangka terlebih dahulu berhasil kami amankan,” terangnya.
Kini tersangka berikut barang bukti diamankan di Polres Serang dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ril/Red)
Tidak ada komentar