KOTA SERANG | BD — Dua tersangka pengendar narkoba jenis sabu berinisial AS, 35 tahun, dan FW, 29 tahun, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.
Warga Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang dan Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon ini diringkus di rumah kontrakannya di Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Rabu dini hari, 27 September 2023, usai beraksi menempel sabu di dua lokasi, tetapi sebelum diambil pemesan, petugas lebih cepat mengendus aksi keduanya.
“Kedua tersangka diamankan di dalam rumah kontrakannya saat sedang ngobrol usai menempel sabu pesanan,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Serang Ajun Komisaris Michael K Tandayu, Senin, 2 Oktober 2023.
Hasil penggeledahan petugas di kontrakan tersangka, juga ditemukan dua paket sabu. “Ada 4 paket sabu yang berhasil kami amankan. Dua paket ditemukan dalam rumah kontrakan, sedangkan dua paket sabu lainnya dari lokasi penempelan,” terang Michael.
Berdasarkan pemeriksaan petugas, kedua tersangka mengaku paket sabu tersebut didapatkan dari tersangka RA warga Kota Cilegon.
“Barang bukti sabu diakui kedua tersangka didapat dari RA warga Cilegon. Bisnis haram ini sudah berlangsung selama 6 bulan. Keduanya terpaksa menjual sabu karena pengangguran dan tergiur dengan keuntungan,” terangnya.
Kedua tersangka kini mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Serang. Petugas menyangkakan keduanya melanggar Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2), Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Ril)
Tidak ada komentar