SERANG | BD — Seorang pria berinisial RS, 56 tahun, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang karena dilaporkan 4 truk tronton dan 1 excavator milik PT ATR.
Tersangka adalah seorang pengurus Pool atau tempat kendaraan itu diparkir di Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.
Warga Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung itu ditangkap personel Satreskrim Polres Serang dibantu Satreskrim Polres Tapin di tempat persembunyiannya di daerah Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan pada Kamis 9 Juni 2022.
“Tersangka berhasil kami amankan di tempat persembunyian setelah dilaporkan melakukan dugaan penggelapan 4 kendaraan truk serta 1 unit escavator milik PT ATR ,” terang Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Yudha Satria, Senin 13 Juni 2022.
Kapolres menjelaskan sesuai laporan pihak perusahaan, kasus dugaan penggelapan ini baru diketahui pada Senin, 11 April 2022 saat YWS (56) selaku pemilik perusahaan melakukan pengecekan di pool kendaraan.
Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata 4 kendaraan truk tronton serta 1 unit excavator tidak berada di pool. YWS selanjutnya menanyakan kepada petugas security dan diketahui jika 5 kendaraan berat tersebut telah dikeluarkan oleh tersangka RS yang pada saat itu bekerja sebagai pengurus pool.
“Pemilik kendaraan baru mengetahui jika kendaraan berat sudah tidak ada saat melakukan pemeriksaan setelah ditanyakan ternyata kendaraan telah dikeluarkan oleh tersangka RS pada saat masih bertugas sebagai pengurus pool,” kata Yudha.
Mengetahui kendaraan berat milik perusahaan tidak ada di pool, pihak perusahaan berupaya untuk menemui tersangka RS yang sudah tidak lagi bekerja di PT ATR.
Karena RS tidak berhasil ditemui, pihak perusahaan menelusuri keberadaan 5 kendaraan berat tersebut. Setelah ditelusuri ada 4 truk dan 1 excavator tersebut diketahui telah dijual oleh tersangka RS kepada pengusaha yang diketahui berinisial MU.
“Setelah mengetahui bahwa kendaran operasional perusahaan telah dijual tanpa sepengetahuan pemilik, pihak PT ATR melaporkan ke Polres Serang, atas kejadian tersebut pihak perusahaan mengaku mengalami kerugian sebesar Rp2 miliar,” terang Yudha.
Berbekal dari laporan tersebut, Kasatreskrim Ajun Komisaris Dedi Mirza mengerahkan personel Unit Pidana Umum yang dipimpin Inspektur Dua Iwan Rudini untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diketahui jika tersangka RS melarikan diri ke wilayah Tapin, Kalimantan Selatan.
“Setelah berkoordinasi dengan pihak Polres Tapin, tersangka RS berhasil diamankan di tempat persembunyian di wilayah Kabupaten Tapin,” kata Yudha.
Tersangka RS saat ini masih dalam pemeriksaan intensif. Dari keterangan tersangka ketika menjual kendaraan perusahaan dibantu oleh satu tersangka lainnya yang identitasnya sudah diketahui dan masih dalam pengejaran.
“Tersangka RS saat ini masih dalam pemeriksaan intensif untuk mengetahui motif penggelapan. Atas perbuatannya, tersangka RS dikenakan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Red)