SERANG | BD – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil menangkap seorang pelaku penipuan dan penggelapan dana masyarakat yang dilakukan oleh oknum pengurus koperasi. Pelaku berinisial HS (57), yang menjabat sebagai Ketua Koperasi Baitul Ma’al Watamwil (BMT) Muamaroh, ditangkap setelah menerima laporan dari ratusan korban yang merasa dirugikan.
Kombes Pol Dian Setyawan, selaku Dirreskrimum Polda Banten, menjelaskan kronologi kejadian yang mengarah pada penangkapan tersebut. “Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/226/VI/SPKT II.DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN yang diajukan pada tanggal 20 Juni 2025, dan dilanjutkan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/248/VI/2025/Ditreskrimum pada tanggal 25 Juni 2025,” ungkapnya.
Kejadian penipuan ini berlangsung di Jl. Raya Anyar No.38, Pasar Anyar, Serang, Provinsi Banten, antara tahun 2024 hingga Februari 2025. BMT Muamaroh, yang telah beroperasi sejak tahun 2003, menawarkan berbagai produk simpanan kepada masyarakat, termasuk tabungan biasa, tabungan Idul Fitri, tabungan pelajar, dan deposito berjangka. Namun, mulai Desember 2024 hingga Januari 2025, ratusan nasabah mengalami kesulitan saat ingin menarik dana mereka.
“Pihak BMT yang dipimpin oleh pelaku menginformasikan bahwa dana masyarakat telah habis dan tidak dapat dicairkan. Total kerugian yang dialami oleh 203 korban diperkirakan mencapai Rp 9 miliar,” jelas Kombes Pol Dian Setyawan pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Lebih lanjut, Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh pelaku. “Modus yang diterapkan oleh HS dan rekan-rekannya adalah memanfaatkan badan hukum koperasi untuk menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin resmi dari otoritas perbankan. Nasabah dijanjikan keuntungan bulanan antara 0,3% hingga 2%, yang membuat banyak orang tertarik untuk menabung atau menyimpan dana di koperasi tersebut,” tambahnya.
Dalam penggerebekan yang dilakukan, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang relevan, antara lain:
- Satu bundle fotokopi sertifikat deposito berjangka BMT Muamaroh
- Satu bundle fotokopi surat kuasa dari Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Pelita Baja
- Satu bundle fotokopi buku tabungan BMT Muamaroh
- Dua lembar fotokopi surat tanda bukti tabungan berencana Koperasi Baitul Maal Wattamwill
- Berbagai perangkat komputer dan dokumen terkait lainnya.
Kombes Pol Dian Setyawan juga menyebutkan pasal-pasal yang dikenakan kepada pelaku. “HS dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, jo Pasal 55 KUHP, serta melanggar Pasal 46 ayat (1) dan (2) jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Ancaman pidana untuk perbuatan ini adalah hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Kombes Pol Dian Setyawan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menempatkan dana di lembaga keuangan yang tidak memiliki izin resmi. “Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui atau menjadi korban dari kegiatan serupa,” tutupnya. (*)