Penjelasan Pemkab Tangerang Soal Beredarnya Video Warga Non Muslim Dilarang Beribadah

waktu baca 3 menit
Rabu, 24 Jul 2024 11:11 0 92 Patricia Pawestri

KABUPATEN TANGERANG | BD — Melalui pelaksana tugas harian (Plh) Sekretaris Daerah Soma Atmaja, Pemerintah Kabupaten Tangerang memberikan penjelasan kepada publik terkait beredarnya video amatir di media sosial tentang adanya ulah sejumlah oknum warga yang melarang jemaat Gereja Thesalonika di Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang untuk beribadah.

Soma menerangkan, rekaman video amatir yang beredar di media sosial tersebut terjadi pada Maret lalu dan kasus tersebut juga sudah kondusif.

“Video yang beredar di sosial media itu sudah dari bulan Maret lalu. Dan, saat ini semua sudah kondusif,” jelasnya, dikutip Rabu, 24 Juli 2024.

Pemkab Tangerang, kata dia, telah melakukan mediasi dan menyiapkan tempat sementara untuk jemaat Gereja Thesalonika beribadah, mengingat tempat ibadah mereka sebelumnya belum memiliki izin.

Dia juga menjelaskan, kronologis kejadian tersebut berawal dari jemaat Gereja Thesalonika yang melakukan ibadah di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Puri Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga.

Namun, setelah masa kontrak tersebut berakhir, mereka membeli dua rumah dengan tujuan untuk dijadikan tempat kegiatan yayasan. Selang beberapa bulan, tempat tersebut digunakan sebagai rumah doa.

“Masyarakat sekitar mengetahui bahwa rumah tersebut digunakan sebagai rumah doa. Berdasarkan regulasi tiga keputusan menteri bersama, rumah doa termasuk dalam kategori rumah ibadah. Masyarakat merasa tidak dimintai izin untuk aktivitas rumah doa tersebut, sehingga menimbulkan ketidaknyamanan,” kata dia.

Ketika mengetahui informasi tersebut, Pemkab Tangerang segera mengambil langkah mediasi yang dihadiri oleh unsur Forkopimcam, Kecamatan Teluknaga, DPMPTSP, Perkim, Satpol PP, serta lintas sektoral Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Tangerang dan FKUB. Kapolres Metro Tangerang juga turut hadir pada mediasi tersebut.

Dirinya juga menyayangkan terhadap tindakan oknum warga yang mengolok-olok jemaat tersebut. Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Tangerang terus berkomitmen untuk selalu menjaga kerukunan dan toleransi beragama di wilayahnya.

“Dari hasil mediasi, diketahui bahwa secara administrasi tempat tersebut memang tidak memiliki izin yayasan maupun izin rumah ibadah. Hasil mediasi juga memutuskan untuk memberikan tempat peribadatan sementara bagi jemaat Gereja Thesalonika di Aula Kantor Kecamatan lama Teluknaga,” ujarnya.

Senada dengan pernyataan tersebut, Sekretaris Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tangerang, Wahyudi menyampaikan bahwa pimpinan FKUB juga sudah memberikan informasi tentang peraturan/regulasi yang berlaku kepada pengurus Gereja Thesalonika di beberapa kali pertemuan yang dilaksanakan.

Dan seusai kejadian pada bulan Maret lalu pihak FKUB juga kembali memberikan informasi/arahan terkait langkah-langkah mengurus penggunaan tempat untuk ibadah.

“Sesuai arahan dari Pak Pj Bupati, saat itu juga langsung diberikan tempat sementara untuk melakukan aktifitas peribadatan di Aula Kantor Kecamatan Teluknaga yang Lama sampai mereka mengurus izinnya. Namun disayangkan, sampai saat ini mereka tidak melakukan proses izin yang seharusnya,” pungkasnya. (Ril)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Unggulan

    LAINNYA