KOTA TANGERANG | BD — Dua orang ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus penyekapan Sulistyawati, 45 tahun, seorang ibu di Ciledug. Tersangka berinisial FT (26) dan SF (40) telah ditahan di Mapolres Metro Tangerang.
“Keduanya (tersangka) sudah ditahan,” ujar Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Komarudin, Minggu 23 Januari 2022.
Keduanya dijerat Pasal 333 tentang perampasan kemerdekaan orang lain. “Jadi FT dan SF menuntut supaya pinjamannya segera dibayarkan. Namun, karena tidak kunjung dibayarkan, dia menggunakan cara-cara lain sehingga terjadilah penyekapan,” kata Komarudin.
Kedua tersangka, kata dia, terancam hukuman 6 tahun penjara.
Sulistyawati (45), seorang ibu di Ciledug, Kota Tangerang mengalami penyekapan dan pengancaman oleh seorang rentenir di kawasan Ciledug Indah II, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah. Penyekapan yang dialaminya ini terkait dengan masalah ketidakmampuannya mengembalikan pinjaman yang terus berbunga.
Kasus ini berawal dia meminjam uang kepada F seorang wanita yang tinggal di Ciledug Indah. “Awalnya saya minjam uang 1 juta dikasih waktu 10 hari dan mengembalikan uang senilai 1,3 juta. Terus saya ga bisa bayar pas jatuh tempo, kemudian 10 hari kedepan saya harus bayar 1,6 juta,” ujarnya.
Saat itu, Sulis sempat dijemput oleh seorang yang diduga menjadi suruhan F. Dia kemudian diajak ke rumah F untuk memberikan penjelasan.
“Pas dijemput itu saya diajak oleh A. Bilangnya mau ada pencairan dan saya turuti, ga taunya saya diajak ke rumah F dan disitulah saya tidak dibolehkan pulang,” jelasnya.
Selain dilakukan penyekapan, Sulis mengaku mendapat ancaman dan pelecehan. “Saya diancam mau dibunuh dan dimutilasi. Terus saya dikunciin di kamar, engga dikasih makan engga dikasih minum,” terangnya.
Penyekapan tersebut, lanjut dia, terjadi sejak Jumat 7 Januari 2022 tepatnya pukul 15.00 WIB. Dirinya baru bisa keluar dari rumah tersebut pada pukul 03.00 WIB esok harinya. (TD/Sin)
Tidak ada komentar