Site icon BantenDaily

Penyerangan Brutal di Tangerang: 4 Pelaku Ditangkap, 6 Masih Buron

Empat pelaku penyerangan terhadap warga di Tangerang, berhasil ditangkap oleh polisi, sementara enam pelaku lainnya masih diburu.

Kapolres Metro Tangerang Kota saat konferensi pers penangkapan pelaku penyerangan di Pondok Bahar. (Foto: ist)

TANGERANG | BD – Unit Opsnal Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, bersama Unit Reskrim Polsek Ciledug, berhasil menangkap empat dari sepuluh pelaku yang diduga terlibat dalam penyerangan terhadap warga di Jalan Metland, Kelurahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang. Insiden ini mengakibatkan empat warga mengalami luka-luka akibat kekerasan dengan benda tumpul dan senjata tajam. Sementara itu, enam pelaku lainnya masih dalam pencarian pihak kepolisian.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 1 Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, dan segera dilaporkan oleh keluarga korban kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menyatakan bahwa pihaknya segera merespons laporan mengenai kasus pengeroyokan yang disertai dengan tindak kekerasan, yang menyebabkan luka serius pada korban akibat senjata tajam.

“Empat pelaku yang berhasil kami amankan terdiri dari dua dewasa dan dua anak di bawah umur, yaitu M (21), HL (18), APP (16), dan CH (15). Enam pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas. Identitas mereka semua sudah kami ketahui untuk segera ditangkap,” tegas Kapolres dalam keterangannya pada Selasa, 3 Juni 2025.

Zain menjelaskan bahwa penyerangan oleh kelompok pemotor ini dipicu oleh dendam salah satu pelaku terhadap seseorang yang diduga berada di sekitar lokasi kejadian, sehingga mereka melakukan penyerangan.

“Para pelaku secara bersama-sama menggunakan sepeda motor dan membawa senjata tajam untuk menyerang orang-orang yang sedang duduk santai, termasuk pedagang di sekitar lokasi, yang mengakibatkan empat orang mengalami luka serius,” ungkapnya.

Dari penangkapan keempat pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa senjata tajam jenis kerambit beserta sarungnya, satu pisau, pecahan botol yang disiapkan oleh pelaku, handphone, dan tiga unit sepeda motor yang digunakan oleh mereka.

“Pemeriksaan lebih lanjut masih dilakukan terhadap para pelaku. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana atau Pasal 351 KUHPidana dan/atau UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun,” tutupnya. (*)

Exit mobile version