BANDARA | BD — Kepala Badan Pengendalian Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kantor Wilayah Banten, Joko Purwanto mengatakan hampir 80 persen PMI non prosedural atau ilegal adalah ibu-ibu. “80 persen wanita, ibu-ibu kita. Mereka dipekerjakan juga tidak sesuai aturan,” ujarnya saat ditemui di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis 20 Januari 2022.
Calon pekerja ini, kata Joko, datang dari berbagai pelosok daerah di Tanah Air dengan tujuan bekerja ke Luar Negeri seperti Arab Saudi, Korea, Hongkong dan Malaysia. “Banyak dari mereka hanya berbekal paspor dan visa saja,” ucapnya.
B2PMI dan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta telah menggagalkan 170 PMI non prosedural selama 1-19 Januari 2020. Pada tahun 2021, BP2MI menggagalkan 1.500 PMI non prosedural yang merupakan hasil sidak ke penampungan TKI yang tidak berizin.
Joko mengatakan motivasi bekerja di Luar Negeri secara cepat dan instan yang mendorong banyaknya PMI non prosedural. “Kendala ketika masyarakat kita ingin cepat berangkat. Hari ini kepengen, besok sudah berangkat,” ujarnya.
Padahal, kata Joko, untuk bisa bekerja di Luar Negeri secara resmi tidaklah sulit. “Asalkan syarat dan administrasinya terpenuhi,” katanya.
Joko mengimbau agar masyarakat yang ingin bekerja di Luar Negeri menempuh jalur resmi. Caranya, mendaftar melalui kantor resmi pemerintah seperti Dinas Tenaga Kerja di setiap daerah dan penyalur resmi TKI. “Karena jika berangkat secara resmi, PMI akan terlindungi dan jika terjadi sesuatu mudah melacaknya dan melakukan penanganannya.” (TD/Sin)