Perang Sarung Bawa Sajam di Kota Serang, 1 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

waktu baca 2 menit
Senin, 11 Apr 2022 19:38 0 76 admin

KOTA SERANG | BD Unit Reskrim Polsek Kasemen Polres Serang Kota mengungkap kasus tawuran antar dua kelompok anak di Kampung Suka Layu Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Dalam peristiwa yang terjadi pada Selasa, 5 April 2022 sekitar pukul 02.00 WIB itu, seorang anak berinsial BR, 13 tahun, harus dilarikan ke Rumah Sakit Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang karena terkena sabetan senjata tajam.

“Korban BR, mengalami luka sobek akibat sabetan senjata tajam celurit hingga luka sobek bagian kepala sampai dengan saat ini korban dirawat di Rumah Sakit Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang,” ujar Kapolres Serang Kota Ajun Komisaris Besar Maruli Hutapea dalam keterangannya pada Senin 11 April 2022.

Polisi telah mengamankan seorang remaja berinsial SJ, 19 tahun, yang disangkakan sebagai pelaku yang membawa senjata tajam dan melukai korban.

“Dari hasil Penyelidikan Polisi dapat mengidentifikasi dan mengamankan pelaku SJ, 19 tahun yang diduga melakukan aksi nekat tawuran dengan membawa senjata tajam celurit kemudian menggunakannya untuk menyabet korban sehingga mengalami luka sobek di bagian kepala,” terang Kapolres.

Aksi tawuran tersebut, kata Maruli, bermula dari kedua kelompok sepakat untuk melakukan aksi perang sarung menjelang sahur dan kemudian bertemu di tempat kejadian di Kampung Sukaluyu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

“Pelaku SJ tidak hanya membawa sarung akan tetapi juga membawa senjata tajam cerulit, mengetahui hal tersebut korban BR  kemudian lari namun terjatuh sehingga SJ membacokan cerulit tersebut kepada korban sehingga mengalami luka sobek di bagian kepala,” jelas Maruli.

Akibat sabetan cerulit tersebut, korban mengalami luka cukup serius dan saat ini korban sedang berada di rumah sakit Drajat prawiranegara Serang dalam penanganan medis “Kita doakan semoga korban segera pulih,” imbuhnya.

Sementara pelaku SJ, atas perbuatannya tersebut dijerat dengan Undang-undang Darurat Republik Indonesi Nomor 13 tahun 1951 dan Pasal 80 Ayat (1) UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara 12 tahun.

Untuk SJ, saat ini sedang dalam proses penyidikan unit PPA ( perlindungan perempuan dan anak) Sateskrim Polres Serkot Polda Banten dan dilakukan penahanan atas perbuatannya di rutan Tahti Polres Serang Kota.

SJ, melakukan aksi tawuran tersebut bersama dengan 7 temannya yang saat ini sedang dalam proses penyidikanya oleh Satreskrim Polres Serang Kota. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA