Site icon BantenDaily

Perbedaan PPDB dan SPMB: Apa yang Berubah dalam Sistem Penerimaan Siswa Baru?

Pelajari perbedaan PPDB dan SPMB, sistem baru penerimaan siswa yang lebih adil dan transparan di Indonesia mulai 2025.

Penerimaan siswa baru di salah satu sekolah di Kota Tangerang pada tahun 2024 lalu. (Foto: Ist)

EDUKASI | BDPendidikan merupakan salah satu elemen krusial dalam proses pembangunan sebuah negara. Untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan memberikan akses yang lebih adil bagi semua siswa, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah melakukan perubahan besar dalam sistem penerimaan siswa baru. Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang lama kini digantikan dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang akan berlaku mulai tahun 2025. Artikel ini akan menjelaskan perbedaan antara PPDB dan SPMB serta perubahan yang terjadi.

Sistem PPDB yang sebelumnya digunakan memiliki beberapa masalah, terutama terkait dengan manipulasi data domisili. Banyak orang tua yang mengubah alamat di Kartu Keluarga (KK) untuk mendapatkan akses ke sekolah-sekolah favorit. Untuk mengatasi masalah ini, Kemendikdasmen memperkenalkan SPMB, yang bertujuan untuk menciptakan sistem yang lebih adil dan transparan.

Perbedaan Antara PPDB dan SPMB

Berikut adalah perbedaan utama antara PPDB Zonasi (sistem lama) dan SPMB Domisili (sistem baru):

  1. Acuan:

    • PPDB Zonasi: Menggunakan Kartu Keluarga (KK) sebagai acuan utama.
    • SPMB Domisili: Mengacu pada jarak rumah ke sekolah, yang lebih sesuai dengan kondisi nyata.
  2. Masalah:

    • PPDB Zonasi: Sering terjadi manipulasi KK, di mana orang tua bisa mengubah alamat untuk mendapatkan sekolah yang diinginkan.
    • SPMB Domisili: Lebih sulit untuk dimanipulasi karena berdasarkan lokasi tempat tinggal yang sebenarnya.
  3. Ketentuan:

    • PPDB Zonasi: KK harus diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran, yang bisa menjadi kendala bagi keluarga yang baru pindah.
    • SPMB Domisili: Berdasarkan alamat tempat tinggal aktual, sehingga lebih relevan dengan kondisi saat ini.
  4. Dokumen Pendukung:

    • PPDB Zonasi: Memerlukan KK dan dokumen keluarga lainnya.
    • SPMB Domisili: Mengharuskan siswa untuk menyertakan surat keterangan domisili dari RT/RW setempat, yang memastikan data lebih akurat.
  5. Jalur Penerimaan:

    • PPDB Zonasi: Umumnya hanya memiliki satu jalur penerimaan.
    • SPMB Domisili: Memperkenalkan beberapa jalur penerimaan, seperti jalur afirmasi, mutasi, dan prestasi, memberikan lebih banyak pilihan bagi siswa.
  6. Transparansi:

    • PPDB Zonasi: Proses penerimaan sering kali kurang transparan, yang menyebabkan ketidakpuasan di masyarakat.
    • SPMB Domisili: Diharapkan lebih transparan, dengan aturan yang jelas untuk setiap jalur penerimaan.

Jalur Pendaftaran dan Persyaratan Umum SPMB 2025

Dalam sistem SPMB tahun ini, terdapat empat jalur pendaftaran yang dapat diikuti oleh calon siswa, yaitu Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Mutasi, dan Jalur Prestasi. Berikut adalah persyaratan umum untuk SPMB 2025 yang harus dipenuhi oleh calon murid berdasarkan jenjang pendidikan:

Implikasi Perubahan

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan proses penerimaan siswa baru menjadi lebih adil dan transparan. SPMB Domisili bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih baik bagi semua siswa, terutama mereka yang tinggal di sekitar sekolah. Sistem baru ini diharapkan dapat mengurangi manipulasi data dan menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih inklusif.

Kemendikdasmen juga berkomitmen untuk melakukan sosialisasi yang lebih baik mengenai SPMB agar masyarakat memahami cara kerja dan manfaat dari sistem baru ini. Melalui berbagai program dan kampanye informasi, diharapkan semua pihak, termasuk siswa, orang tua, dan masyarakat, dapat memahami dan mendukung implementasi SPMB. (*)

Exit mobile version