Suasana Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang saat penandatanganan persetujuan bersama Ranperda Penyelenggaraan Keolahragaan oleh DPRD dan Bupati Tangerang, Senin (10/11/2025). (Foto: Ist)TANGERANG | BD — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang telah secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Penyelenggaraan Keolahragaan agar dapat diubah menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan ini tercapai selama Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang yang berlangsung pada hari Senin tanggal 10 November 2025. Rapat tersebut diketuai oleh Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhammad Amud, dan dihadiri oleh Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid, beserta tim dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang relevan.
Rapat ini menandai langkah krusial untuk perkembangan olahraga di Kabupaten Tangerang, sebab Perda ini akan berfungsi sebagai dasar hukum dan panduan kebijakan untuk memajukan olahraga daerah secara terintegrasi dan lestari.
Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid, menyatakan bahwa Perda Penyelenggaraan Keolahragaan menunjukkan dedikasi pemerintah setempat dalam meningkatkan bidang olahraga serta memberikan jaminan hukum bagi para praktisi dan peminat olahraga.
“Perda ini mencerminkan komitmen bersama kita untuk kemajuan olahraga, menegakkan kepastian hukum, dan memberikan bantuan penuh kepada atlet serta pembangunan fasilitas olahraga di Kabupaten Tangerang,” kata Maesyal setelah rapat paripurna.
Ia melanjutkan bahwa melalui Perda ini, pembinaan atlet muda akan dilakukan dengan lebih terorganisir dan metodis, sehingga diharapkan dapat menghasilkan lebih banyak atlet berbakat di level regional, nasional, dan global.
“Kesejahteraan atlet di masa depan juga menjadi fokus dalam isi Perda ini. Kami berharap pembinaan berjalan terus-menerus dan membuka peluang bagi masyarakat untuk unjuk gigi atau terlibat dalam olahraga santai,” jelasnya.
Di sisi lain, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhammad Amud, melihat Perda ini sebagai solusi terhadap perkembangan dan hambatan yang terus muncul di dunia olahraga.
“Tanggung jawab DPRD adalah memastikan setiap aturan yang dibuat mengutamakan kepentingan masyarakat. Perda ini akan menjadi payung hukum untuk pengelolaan anggaran, pembangunan infrastruktur, serta kesejahteraan para pahlawan olahraga kita,” tegas Amud.
Ia juga menghargai kolaborasi yang solid antara pihak eksekutif dan legislatif dalam menghasilkan regulasi yang berguna bagi warga.
“Dengan Perda ini, Pemkab Tangerang akan lebih bebas dalam melakukan pembinaan dan penemuan bakat atlet setempat,” tambahnya.
Beberapa aspek utama yang diatur dalam Perda Penyelenggaraan Keolahragaan meliputi:
Dengan pengesahan Perda ini, semua pihak terkait — dari pemerintah daerah, KONI Kabupaten Tangerang, cabang olahraga, hingga masyarakat — diharapkan dapat bekerja sama untuk menjadikan Kabupaten Tangerang sebagai wilayah yang sehat, progresif, dan sukses melalui olahraga. (*)
Tidak ada komentar