TANGERANG | BD — Dalam upaya memperkuat hubungan industrial yang sehat dan berkelanjutan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang memberikan edukasi kepada jajaran Human Capital PT Siloam International Hospitals Tbk terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja, Kamis (26/2/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Tangerang, Hendra, S.AP., sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, ia menegaskan pentingnya penerapan kebijakan zero harassment dan zero bullying sebagai fondasi terciptanya lingkungan kerja yang aman dan bermartabat.
Menurutnya, perlindungan pekerja dari kekerasan seksual telah memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga perusahaan wajib memastikan adanya sistem pencegahan dan mekanisme penanganan yang jelas. Setiap pekerja, kata dia, berhak atas perlindungan moral dan perlakuan yang sesuai dengan harkat serta martabat manusia.
Hendra menjelaskan bahwa kekerasan seksual di tempat kerja tidak hanya berbentuk fisik, tetapi juga nonfisik hingga berbasis elektronik. Oleh karena itu, perusahaan didorong menyusun kebijakan tegas dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun perjanjian kerja bersama yang secara eksplisit mengatur pencegahan dan penanganan kasus.
Ia juga menekankan pentingnya pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di tingkat perusahaan sebagai pusat pengaduan dan penanganan awal. Laporan dapat disampaikan oleh korban, keluarga, rekan kerja, maupun pihak lain yang mengetahui kejadian tersebut.
Selain mekanisme internal, korban tetap memiliki hak untuk melapor ke kepolisian. Sanksi internal perusahaan, tegasnya, tidak menghapus kemungkinan proses hukum pidana terhadap pelaku.
Melalui kegiatan ini, Disnaker berharap perusahaan semakin siap membangun sistem kerja yang profesional, produktif, dan berkeadilan, sehingga hubungan industrial di Kabupaten Tangerang dapat tumbuh harmonis dan berkelanjutan. (*)
Tidak ada komentar