Narasumber saat menyampaikan materi mengenai tata cara pendaftaran dan pengusulan calon hakim ad hoc dalam kegiatan Sosialisasi Multiplikasi Tenaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Gading Serpong. (Foto: Ist)TANGERANG | BD – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI & Jamsos) mengadakan Sosialisasi Multiplikasi Tenaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).
Acara yang berlangsung di sebuah hotel kawasan Gading Serpong, Kelapa Dua, pada 17–19 September 2025 ini bertujuan memperkuat peran mediator, konsiliator, serta arbiter sebagai garda terdepan dalam menangani konflik hubungan industrial. Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari strategi peningkatan kapasitas SDM bidang ketenagakerjaan, khususnya di daerah dengan aktivitas industri yang padat.
Koordinator Pelaksana Bidang Pembinaan Arbiter, Konsiliator, dan Hakim Ad Hoc PHI Ditjen PHI & Jamsos Kemnaker, Rinaldy Zuhriansyah M., menekankan pentingnya memperbanyak tenaga penyelesaian perselisihan untuk menjaga keharmonisan hubungan kerja.
“Dengan semakin banyaknya mediator dan konsiliator yang kompeten, penyelesaian perselisihan bisa berlangsung lebih cepat, efektif, dan adil. Ini sejalan dengan amanat UU No. 2 Tahun 2004 tentang hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan,” ujarnya, Rabu (17/9/2025).
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana, turut hadir dalam pembukaan acara. Ia mengapresiasi dipilihnya Kabupaten Tangerang sebagai lokasi kegiatan tersebut.
“Tangerang adalah salah satu pusat industri terbesar di Indonesia, sehingga potensi perselisihan hubungan kerja juga tinggi. Dengan adanya kegiatan ini, kualitas tenaga penyelesaian perselisihan bisa meningkat, sekaligus memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja maupun pengusaha,” jelas Rudi.
Sosialisasi ini diikuti unsur tripartit, yakni pemerintah, serikat pekerja/serikat buruh, dan asosiasi pengusaha. Peserta dibekali materi mengenai penguatan lembaga di luar mediasi, pengembangan tenaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, kebijakan pengangkatan hakim ad hoc PHI, kebijakan Mahkamah Agung, etika penyelesaian sengketa, hingga mekanisme pendaftaran calon hakim ad hoc PHI.
Kemnaker menegaskan akan memperluas program multiplikasi tenaga penyelesaian perselisihan ke berbagai wilayah di Indonesia. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat sistem hubungan industrial nasional serta menciptakan iklim investasi yang sehat.
“Kami ingin memastikan setiap daerah memiliki tenaga penyelesaian perselisihan yang cukup dan kompeten. Ini bagian dari upaya menjaga ketenangan kerja, keberlangsungan usaha, serta kesejahteraan pekerja,” tutup Rinaldy. (*)
Tidak ada komentar