BANTEN | BD – Gubernur Banten, Andra Soni, menyampaikan optimisme bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Banten akan menjadi langkah maju dalam meningkatkan kualitas pelayanan Pemerintah Provinsi Banten kepada masyarakat. Fokus utama dari Raperda ini adalah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja di sektor informal serta kelompok masyarakat yang rentan di wilayah Banten.
Pernyataan tersebut disampaikan seusai Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten yang membahas berbagai agenda penting. Di antaranya adalah respons gubernur terhadap pandangan fraksi terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024, laporan hasil pembahasan DPRD atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai laporan keuangan Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024, serta tanggapan fraksi terhadap Raperda inisiatif DPRD mengenai Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Rapat berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Banten pada Selasa, 10 Juni 2025.
“Raperda tentang jaminan sosial ketenagakerjaan ini adalah usulan dari DPRD, dan proses pembahasannya akan segera dilakukan sesuai dengan tahapan yang berlaku,” kata Andra Soni.
Andra Soni menambahkan, setelah Raperda ini disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Pemerintah Provinsi Banten akan memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan intervensi dan memberikan dukungan kepada pekerja informal dan kelompok rentan, khususnya dalam hal penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan. Ia memberikan contoh, Perda ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi para pengemudi ojek daring, nelayan, dan petani.
Selain itu, Gubernur juga menerima berbagai saran dan masukan dari anggota DPRD Provinsi Banten terkait dengan percepatan penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai tindak lanjut dari sejumlah Perda yang telah disahkan, termasuk Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Ia menegaskan komitmennya untuk berkolaborasi dengan DPRD Provinsi Banten dalam membahas dan menindaklanjuti Perda tersebut. (*)