Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Perseroda PITS dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan sebagai bentuk kerja sama pendampingan dan konsultasi hukum untuk memperkuat tata kelola perusahaan daerah. (Foto: Ist)KOTA TANGSEL | BD — Perseroda Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS) resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU), Selasa (16/12/2025). Kerja sama ini berfokus pada pendampingan serta konsultasi hukum guna memperkuat tata kelola perusahaan daerah.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, menegaskan pentingnya pendampingan hukum untuk memastikan setiap langkah strategis Perseroda PITS berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Perusahaan daerah harus menjunjung tinggi prinsip good corporate governance. Tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga menjaga akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan hukum,” ujar Pilar.
Ia berharap Perseroda PITS dapat menjalankan seluruh program secara profesional dan terbuka, sekaligus menjaga kepercayaan publik. Menurutnya, pendampingan dari Kejari Tangsel akan menjadi rambu hukum agar setiap aktivitas perusahaan tetap berada dalam koridor yang benar.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Apreza Darul Putra, menyatakan komitmennya untuk mendukung penguatan kinerja dan tata kelola Perseroda PITS melalui fungsi pendampingan hukum.
Ia mendorong manajemen Perseroda PITS untuk aktif berkonsultasi apabila menghadapi persoalan hukum, sehingga setiap permasalahan dapat diselesaikan secara tepat dan tidak berlarut-larut, khususnya dalam pelayanan sektor air minum.
“Perseroda PITS tidak perlu ragu untuk berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Kita cari solusinya bersama agar pelayanan kepada masyarakat Kota Tangsel berjalan optimal,” tegasnya.
Direktur Utama Perseroda PITS, Tb Hendra Suherman, menilai kerja sama ini sebagai langkah preventif untuk memastikan seluruh proses bisnis perusahaan berjalan aman, tertib, dan sesuai regulasi. Ia mengungkapkan, sejak awal Perseroda PITS telah melibatkan Jaksa Pengacara Negara, terutama dalam kerja sama business to business (B2B).
“Melalui pendampingan hukum ini, kami berkomitmen meningkatkan kinerja usaha sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi Pendapatan Asli Daerah serta kesejahteraan masyarakat Kota Tangerang Selatan,” pungkasnya. (Idris Ibrahim)
Tidak ada komentar