Perseroda PITS Tunda MoU SPAM Kali Angke–Cisadane dengan PT Palyja Tirta

waktu baca 2 menit
Senin, 15 Sep 2025 18:32 84 Nazwa

KOTA TANGSEL | BD – Rencana penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Perseroda Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS) dan PT Palyja Tirta terkait kerja sama Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dari Kali Angke serta Sungai Cisadane ditunda. Agenda yang semula dijadwalkan Senin, 15 September 2025, diganti menjadi kegiatan sosialisasi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo, menjelaskan bahwa penundaan dilakukan karena masih ada persoalan administrasi yang harus dibereskan. Meski begitu, sosialisasi tetap digelar untuk memberikan gambaran menyeluruh kepada para pemangku kepentingan mengenai rencana kolaborasi tersebut.

“Rencana pengembangan SPAM dari Sungai Cisadane dengan kapasitas 750 liter per detik dan dari Kali Angke sebesar 240 liter per detik sangat penting. Program ini diharapkan dapat menutup kesenjangan antara kebutuhan dan ketersediaan air bersih di Kota Tangsel,” ujar Bambang.

Ia menambahkan, inisiatif ini juga menjadi langkah strategis untuk mengurangi ketergantungan masyarakat pada penggunaan air tanah yang bisa berdampak buruk bagi lingkungan. Pemkot Tangsel bersama Perseroda PITS juga akan membentuk satgas khusus agar pemanfaatan air olahan bisa lebih maksimal, terutama di kawasan yang sudah memiliki jaringan distribusi.

Bambang menegaskan perlunya dukungan DPRD serta para pengembang perumahan, mengingat regulasi mewajibkan setiap kawasan perumahan menyiapkan jaringan sambungan air agar distribusi dari PITS dapat berjalan lancar.

“Investasi ini harus memberikan manfaat bagi semua pihak, baik swasta maupun masyarakat. Karena itu, aturan dan mekanisme pengelolaannya harus segera diselaraskan,” tegasnya.

Di sisi lain, Direktur Utama Perseroda PITS, Tb Hendra Suherman, menyampaikan bahwa kerja sama penyediaan air bersih di Tangsel sudah hampir rampung. Seluruh pendampingan hukum bersama Kejaksaan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah dilalui.

“Prosesnya sudah melalui pendampingan kejaksaan dan BPKP, dan saat ini tinggal menunggu penyelesaian administrasi di pemerintah daerah. Dari sisi perjanjian kerja sama (PKS), semuanya sudah final,” jelas Hendra. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA