Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024: Fokus pada Evaluasi dan Sinkronisasi

waktu baca 2 menit
Jumat, 23 Agu 2024 09:00 0 Redaksi

SERANG | BD – Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, menegaskan bahwa Penyusunan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024 dilakukan dengan berpedoman pada Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024.

Dalam sambutannya pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten yang membahas penandatangan Nota Kesepakatan Bersama Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024, Al Muktabar menekankan pentingnya mensinkronisasikan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024 dan mensinergikan dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten. Rapat ini digelar di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Kamis, 22 Agustus 2024.

“Perubahan KUA dan perubahan PPAS TA 2024 bertujuan untuk mengevaluasi kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, serta capaian target kinerja program-kegiatan. Kita akan meninjau mana yang perlu ditingkatkan dan dikurangi dari asumsi KUA sebelumnya. Tujuan utamanya adalah mengoptimalkan pelaksanaan perubahan APBD TA 2024,” ujar Al Muktabar.

Lebih lanjut, Al Muktabar menjelaskan bahwa perubahan ini juga menyesuaikan terhadap perubahan asumsi-asumsi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang berdampak pada struktur APBD TA 2024.

“Perubahan asumsi ini meliputi pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Kita juga mengakomodir beberapa asumsi kebijakan yang berdampak pada struktur APBD,” imbuhnya.

Al Muktabar juga menjelaskan bahwa perubahan pendapatan daerah didasarkan pada perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran. Perubahan belanja daerah didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengharuskan penyesuaian belanja daerah, dan perubahan pembiayaan daerah didasarkan pada adanya sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (silpa).

“Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan ini, menjadi tanggung jawab bersama melalui fungsi dan kewenangannya masing-masing untuk mengawal pembangunan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan. Beberapa catatan penting yang tertuang dalam berita acara dapat kami tindak lanjuti guna peningkatan kualitas pelaksanaan APBD TA 2024,” jelas Al Muktabar.

Ia menambahkan bahwa dengan kesepakatan perubahan KUA dan PPAS TA 2024, akan dilanjutkan dengan pembahasan Raperda Provinsi Banten tentang Perubahan APBD TA 2024 untuk mendapatkan persetujuan bersama.

“Kita harapkan ini dapat lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, untuk itu mari bersama-sama kita mengawal dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di Provinsi Banten,” pungkasnya.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Banten, Andra Soni, dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Anggota DPRD Provinsi Banten, dan para kepala OPD di Lingkungan Provinsi Banten. (Ril)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA