Site icon BantenDaily

Polda Banten Amankan Pelaku Pemerasan di Proyek Krakatau Steel: Ancam Pakai Kekerasan

Polda Banten ungkap kasus pemerasan proyek CAA di Cilegon, tetapkan satu tersangka usai ancam kontraktor dengan kekerasan.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan bersama jajaran menunjukkan barang bukti kasus pemerasan proyek CAA di Cilegon. (Foto: Ist)

SERANG | BD – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan dan ancaman kekerasan yang terjadi dalam proyek pembangunan PT. Chandra Asri Alkali (CAA) di Kawasan Krakatau Steel, Cilegon, Banten.

Konferensi pers mengenai pengungkapan kasus ini dilaksanakan pada Senin, 30 Juni 2025, di Aula Ditreskrimum Polda Banten. Dalam acara tersebut, hadir Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, serta Kasubdit I Kamneg Kompol Endang Sugiarto.

Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan seorang tersangka berinisial ASH (33), yang merupakan anggota Forum Pengusaha Samangraya. Tersangka ditangkap setelah melalui proses penyelidikan dan resmi ditahan pada 20 Juni 2025.

“Berdasarkan laporan polisi LP/A/33/VI/2025 yang diterima pada 16 Juni 2025, kami menetapkan ASH sebagai tersangka karena melakukan pemerasan dan atau memaksa orang lain dengan ancaman kekerasan terhadap pihak kontraktor proyek,” ungkap Kombes Pol Dian Setyawan.

Insiden ini bermula pada 10 Maret 2025, ketika tersangka mendatangi lokasi proyek pembangunan CAA-1 yang dikerjakan oleh PT. Total Bangun Persada. Di hadapan perwakilan perusahaan dan mitra kontraktor, tersangka mengancam untuk menghentikan proyek jika tidak ada kesepakatan kerja sama dengan pihak lokal, yaitu Forum Pengusaha Samangraya.

“Ancaman yang disampaikan tersangka saat itu adalah, ‘Sebelum ada komitmen dengan lingkungan dalam arti pengusaha Samangraya, hentikan kegiatan total. Saya tunggu itikad baik dari pimpinan kalian’,” jelas Dirreskrimum.

Akibat ancaman tersebut, kegiatan proyek sempat terhenti. Beberapa waktu kemudian, pihak kontraktor memberikan pekerjaan berupa pemasangan pagar sementara kepada forum yang diwakili oleh tersangka.

“Modus operandi pelaku adalah memanfaatkan tekanan dan ancaman untuk mendapatkan keuntungan dari proyek pekerjaan. Ini jelas melanggar hukum,” tegas Kombes Pol Dian.

Tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 335 ayat 1 butir (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Kombes Pol Dian Setyawan menegaskan bahwa Polda Banten berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk intimidasi atau pemaksaan dalam kegiatan usaha dan investasi di wilayah hukum Banten. “Kami pastikan bahwa investasi yang masuk ke Banten harus berjalan dengan aman dan kondusif, tanpa tekanan dari pihak manapun,” ungkap Dian.

Di akhir acara, Kabidhumas Polda Banten mengimbau semua pihak untuk mendukung proses pembangunan yang berlangsung di wilayah Banten. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas dan transparansi dalam pelaksanaan proyek pembangunan. Jika ada pihak yang mencoba melakukan pemerasan atau tindakan melawan hukum lainnya, segera laporkan. Kami pastikan akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Kabidhumas Polda Banten. (*)

Exit mobile version